442 Artis Musik Terima Royalti, Broery Paling Tinggi

Kamis, 01 Februari 2018 – 10:52 WIB
Para artis musik saat menerima royalti hak terkait dari LMK PAPPRI di Jakarta, Rabu (31/1). Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 442 artis musik Indonesia menerima royalti hak terkait yang didistribukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) periode 2017.

Penerima royalti itu ada Armand Maulana, Piyu Padi, Roy Jeconiah, Dewi Yul, mendiang Broery Pesolima, Aziz Jamrud, Hamdan ATT, Ernie Johan, Ita Purnamasari, Endang S Taurina, Dian Permana Putra, Yongky Soewarno. Band Republik. Ermy Kulit, Dina Mariana, Iga Mawarni dan lainnya.

BACA JUGA: Produser pun Kini Terima Royalti

Total royalti yang sudah mereka kumpulkan terhitung sepanjang 2017 untuk 442 pemusik dan penyanyi anggota PAPPRI, yakni Rp 1.2 miliar.

“Total dana yang dibagikan adalah Rp 1,2 miliar lebih. Yang paling banyak menerima royalri itu Broery Pesolima, sekitar Rp 35 jutaan,” kata Ketua PAPPRI, Dwiki Dharmawan, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

BACA JUGA: Ditipu Label, Andika Kangen Band: Anak-anak Saya Makan Apa?

Lanjut Dwiki, ini menjadi tahun kedua bagi PAPPRI membagikan royalti hak terkait kepada para penyanyi. Dia menjelaskan bahwa hak terkait berbeda dengan royalti hak cipta yang khusus untuk pencipta karya. Hak terkait atau performing right itu meliputi para pemusik dan penyanyinya yang juga berhak mendapat royalti ketika karya sebuah musik diputar untuk komersil.

“Ini tahun kedua bagi PAPPRI mengkolek dan mendisbrusikan royalti hak terkait. Kami mengumpulkan dana tersebut dari pengusaha karaoke, televisi, hotel dan radio. Tahun ini pengusaha karaoke menyumbang 50 persen,” jelasnya.(mg7/jpnn)

BACA JUGA: Hesty Klepek-Klepek Ngapain ke Bareskrim?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Karaoke Sambut Baik Perhitungan Royalti Lagu


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PAPPRI   Royalti  

Terpopuler