45 PJTKI Belum Terdaftar

Minggu, 26 Juni 2011 – 00:47 WIB

BEKASI SELATAN – Pasca penggerebekan lokasi penampungan PT Duta Tangguh Selasas (DTS) di daerah Jatisari, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengaku masih ada 45 lokasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)  atau penampungan tenaga kerja yang belum terdaftarBahkan, hingga dua tahun terakhir seluruh lokasi penampungan itu tidak pernah melaporkan jumlah tenaga kerja yang ada dipenampungan.

Seperti diketahui, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkantor di Kota Bekasi sebanyak 18 perusahaan

BACA JUGA: Enam Warga Terkena DBD, Rumah Diasapi

Sementara 10 perusahaan lagi, hanya membuka kantor cabang. 

Kasi Penempatan Tenaga Kerja Suhartono mengatakan, sebanyak 45 lokasi penampungan itu sejak mengurusi administrasi perizinan hingga sekarang tidak melaporkan berapa jumlah tenaga kerja yang ditampung
”Kami belum menerima laporan jumlah tenaga kerja yang mereka tampung sejak mereka berdiri,” jelasnya.

Ke 45 lokasi penampungan itu kata Suhartono, wajib memberikan laporan secara berkala terkait jumlah tenaga kerja

BACA JUGA: RS Gajah Lampung Terbesar di Asia Tenggara

Namun, hingga dua tahun ini belum ada itikad baik dari perusahaan penampung untuk memberikan keterangan tersebut
Daerah yang paling besar di jadikan kantornya ada di Jatiasih, Pondokgede, dan Jatisampurna.

Sampai saat ini, menurut Suhartono, Disnaker tidak bisa berbuat apa-apa

BACA JUGA: Uang Palsu Beredar di Barus

Untuk mengambil tindakan dia terbentur dengan payung hukumMakanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengusulkan penerbitan Peraturan Daerah oleh pemerintah.

Namun, kata Suhartono, pihak Disnaker Kota Bekasi baru mengungkap dua perusahaan penyalur tenaga kerja yang bermasalahPertama terjadi di tahun 2003 lalu, yakni di daerah Cikunir, Pondokgede, dan kedua di daerah Bekasi Timur tahun 2006”Kedua perusahaan itu dianggap memiliki izin bermasalah,” paparnya.

Sementara itu, Lurah Jatisari, Ronda Siswara mengatakan, pasca ditemukannya penampungan tenaga kerja di perusahaan PT DTS oleh kepolisian, kini pihaknya melakukan koreksi perizinan perusahaan tersebutKarena, sejak awal aktifitas perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan ke aparat setempat”Kami sudah curiga sejak awal, karena tidak pernah memberikan laporan tersebut,” katanya kepada Radar Bekasi kemarin

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mengatakan, kinerja eksekutif sangat lamban sekali, sehingga adanya perusahaan penyalur yang bermasalah pun tidak diketahuinya”Padahal kejadiannya di Kota BekasiKenapa pemerintah daerah seolah tutup mata, cepet bertindak,” tandasnya(mif/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hama Wereng Rusak Padi di Empat Lawang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler