4.519 Guru di Riau Sudah Terima SK PPPK 2022, Masih Ada yang Belum, Sebegini Jumlahnya

Rabu, 30 Agustus 2023 – 07:01 WIB
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan sebanyak 5.810 guru honorer yang berasal dari 12 kabupaten dan kota di Riau lolos seleksi PPPK pada 2022.

Dari jumlah itu, 4.519 guru yang terbesar di delapan kabupaten/kota di Riau telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

BACA JUGA: Syarif Fasha Bakal Pecat Pegawai yang Terbukti Terlibat Kecurangan Seleksi PPPK

"Maka sisa guru yang belum menerima SK PPPK adalah 1.291 orang dan mereka berasal dari empat kabupaten," katanya di Pekanbaru, Selasa (29/8).

Dia menjelaskan 1.291 guru yang telah lolos seleksi PPPK 2022, tetapi belum menerima SK, itu berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 410 orang. Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 372, Indragiri Hilir (Inhil) 389 dan Kepulauan Meranti 120.

BACA JUGA: Selamat, 2.594 Guru Honorer di Palembang Diangkat Jadi PPPK

Ikhwan menjelaskan PPPK guru mempunyai kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil, tetapi berbeda dari segi hak.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

BACA JUGA: Yandri Susanto Janji Perjuangkan Aspirasi PGIN, Salah Satunya Terkait Pengangkatan PPPK

Sementara, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

"Jadi dua hak yang tidak diterima PPPK, yakni jaminan pensiun dan jaminan hari tua," ungkap Ikhwan.

PPPK ialah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status non-ASN, tetapi memiliki perjanjian kerja tertulis dengan pemerintah.

PPPK diangkat berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. PP tersebut diundangkan pada 28 November 2018. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   guru honorer   SK PPPK   Riau   PPPK guru  

Terpopuler