Yandri Susanto Janji Perjuangkan Aspirasi PGIN, Salah Satunya Terkait Pengangkatan PPPK

Selasa, 29 Agustus 2023 – 16:25 WIB
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat menerima aspirasi dan tuntutan dari Perkumpulan Guru Inppasing Nasional (PGIN) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menegaskan negara harus menyejahterakan guru. Sebab, di pundak para guru tanggung jawab mendidik anak bangsa berada.

Selain itu, lanjut dia, tinggi rendah kualitas pendidikan tergantung dari kualitas para guru.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Susanti Berpesan 1 Hal Ini Harus Diwaspadai

"Kualitas SDM suatu bangsa tergantung dari pola pendidikan yang diberikan. Maka dari itu, negara wajib memberikan kesejahteraan kepada para guru," tegas Yandri Susanto.

Penegasan tersebut disampaikan Yandri Susanto saat menerima aspirasi dan tuntutan dari Perkumpulan Guru Inppasing Nasional (PGIN) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Istana untuk Honorer Lulusan SMA, Seleksi PPPK Makin Mudah, Puji Tuhan!

Dalam kesempatan itu, Yandri Susanto berjanji akan memperjuangkan aspirasi dan tuntutan yang disampaikan PGIN.

"Terkait pengangkatan PPPK akan saya sampaikan agar ada keseimbangan kuota antara sekolah umum dan madrasah, khususnya madrasah swasta," ujar Yandri.

Yandri kembali menegaskan bahwa tanggung jawab mendidik anak bangsa juga dilakukan oleh lembaga pendidikan swasta.

Karena itu, tegas dia, tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta.

"Kalau tidak ada sekolah swasta, maka banyak anak negeri yang tidak mendapatkan kesempatan bersekolah," ungkap Waketum PAN itu.

Menanggapi tuntutan agar dilakukan revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama, Yandri berjanji akan menyampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag.

"Saya akan sampaikan usulan revisi PMA nomor 43 Tahun 2014 agar dimasukan perhitungan masa kerja dalam pembayaran TPG," ujar Anggota DPR dari Dapil Banten II itu.

Yandri juga berjanji akan menyampaikan usulan agar rekomendasi sebagai syarat mengikuti tes PPPK cukup dari Kemenag di kabupaten/kota, tidak perlu sampai kepada Kanwil Kemenag di provinsi.

Hal ini memudahkan para guru inpassing mendapatkan rekomendasinya jika tidak perlu mengurus sampai ke kantor di provinsi.

"Tidak perlu jauh-jauh mengurus sampai di kantor wilayah Provinsi," jelas Yandri.

Lebih lanjut Yandri juga berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya TPG Inpassing bagi guru di Jawa Timur.

"Insyaallah akan saya sampaikan ke Kementerian Agama agar segera dibayar oleh negara, karena itu adalah hak Bapak dan Ibu semua," tegas Yandri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler