jpnn.com - JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkot Jambi agar tidak melakukan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK 2023.
Syarif Fasha memastikan akan menindak tegas apabila ada pejabat di lingkungan Pemkot Jambi yang terbukti terlibat kecurangan seleksi PPPK.
BACA JUGA: Selamat, 2.594 Guru Honorer di Palembang Diangkat Jadi PPPK
"Apabila ada yang melaporkan dan dilengkapi bukti ada pejabat yang terlibat kecurangan pada seleksi PPPK, maka Pemkot Jambi akan memberhentikan pejabat dan pegawai tersebut dengan tidak hormat," kata Syarif Fasha di Jambi, Selasa (29/8).
Fasha mengingatkan bahwa tidak ada seorangpun pejabat dan panitia seleksi yang diperbolehkan menawarkan, memberikan iming-iming dan menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi PPPK.
BACA JUGA: Yandri Susanto Janji Perjuangkan Aspirasi PGIN, Salah Satunya Terkait Pengangkatan PPPK
Bagi pejabat yang menjanjikan atau menerima sesuatu dari calon peserta seleksi PPPK dan pesertanya juga memberikan suap, maka keduanya akan mendapatkan sanksi. "Bagi peserta seleksi yang ketahuan melakukan penyuapan agar lolos akan didiskualifikasi," ungkap Fasha.
Dia mengatakan selama ini proses seleksi PPPK maupun CPNS di Kota Jambi berjalan lancar dan tidak ditemukan kecurangan. Pada seleksi PPPK 2023, Pemkot Jambi mendapat 2.928 formasi, di antaranya, tenaga kependidikan (guru) dan tenaga teknis.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Susanti Berpesan 1 Hal Ini Harus Diwaspadai
Fasha menambahkan proses seleksi kompetensi peserta PPPK melalui computer assisted test (CAT) juga menjadi upaya pemerintah mengantisipasi kecurangan.
Fasha menegaskan bahwa seleksi CAT juga tidak bisa dimanipulasi.
Nilai ujian peserta langsung keluar saat peserta mengakhiri tes CAT.
Dia menambahkan panitia seleksi PPPK juga memberikan masa sanggah kepada peserta.
Para peserta bisa melakukan sanggahan jika merasa layak lulus dengan bukti-bukti disertakan.
Fasha berharap peserta seleksi PPPK memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan melapor kepada pansel.
"Masa sanggah (silakan) manfaatkan, jangan melapor ke media sosial. Laporkan ke instansi terkait dan bawa bukti yang menyatakan kalian berhak untuk lulus," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi