Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson

Selasa, 25 Januari 2011 – 15:15 WIB

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefferson Rumajar, terdakwa dakwaan korupsi dana APBD TomohonDengan demikian, persidangan atas Jefferson akan dilanjutkan

BACA JUGA: ICW: Gaji Tinggi, Gayus Tetap Saja Korupsi



Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/1), menyatakan, dakwaan JPU KPK sudah sesuai aturan
"Surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Jupriadi yang didampingi empat hakim anggota yaitu Tjakorda Rae Suamba, Dudu Duswara, Anwar,Ugo

BACA JUGA: Pengamat: Gaji Pejabat Naik, Blunder bagi SBY



“Menangguhkan beban biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar Jupriadi mengakhiri pembacaan putusan sela yang diputuskan dalam rapat majelis permusyawaratan hakim 18 Januari 2011 lalu tersebut.

Sidang atas Jefferson akan dilanjutkan pada 1 Februari 2011 nanti, dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi
“JPU dan terdakwa agar mempersiapkan saksinya,” ujarnya.

JPU KPK, Zet Tadung Allo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan saksinya

BACA JUGA: Anas: Ini Merupakan Sinisme Politik

“Pekan depan kami akan menghadirkan dua saksi,” katanya di hadapan hakim.

Jefferson yang ditemui usai persidangan mengatakan, para saksinya telah dipersiapkan sejak lama“Kita lihat nanti siapa saja saksi dari JPU dan itu akan dijadikan dasar untuk menghadirkan saksi kami,” katanya, singkat.

Sebelumnya, dalam ekespsi atas perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst ini, Jefferson dan tim kuasa hukumnya meminta hakim untuk membatalkan atau setidak-tidaknya tak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nomor DAK-34/24/12/2010 tertanggal 22 Desember 2010.

Dakwaan dianggap tidak jelas dan tak menguraikan secara cermat serta terurai perbuatan pidana yang dituduhkanDakwaan JPU juga tanpa mencantumkan tempat dan tidak menjelaskan peran Jefferson sebagai pelaku, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.

Dakwaan juga dinilai tak berlandaskan pada itikad baik karena tak mengangkat fakta-fakta penting lainDi antaranya dugaan penyuapan Sekretaris Kota Johny Mambu sebesar 1,5 miliar terhadap Ketua BPK Perwakilan Manado bernama Bahar yang dananya diambil dari APBD Tomohon 2008 tak disertakan dalam dakwaan.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Inpres Hemat APBN Cuma Jargon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler