Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya

Senin, 04 Juli 2022 – 07:25 WIB
Kedua pelaku pencurian emas saat ditangkap dan diperiksa di Polres Lampung Utara, Foto: Humas Polres Lampung Utara.

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Sepasang suami istri atau pasutri,  DI (36) dan YL (34) ditangkap polisi dari Polres Lampung Utara.

Pasutri itu ditangkap atas aksi tak terpuji melakukan pencurian emas di Toko Merpati, Jalan Trio Deso, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara.

BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu

Menurut Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Iptu Suhaili, pasutri melakukan pencurian pada Jumat 1 Juli 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.

Aksi pencurian emas oleh pasutri itu bahkan sempat viral di media sosial setelah rekamannya beredar.

BACA JUGA: 5 Fakta Perampokan Pengemudi Ojol di Semarang, Eksekutornya Ternyata

"Kasus ini sempat viral, karena terekam kamera CCTV pemilik toko," kata Iptu Suhaili diberitakan JPNN Lampung pada Minggu (3/7).

Kejadian itu kemudian dilaporkan pemilik toko kepada polisi.

BACA JUGA: Pemetaan Dimulai, Honorer Daerah Ini Konon Mulai Resah

Terlebih lagi, setelah mengecek rekaman CCTV tersebut, korban mengetahui ciri-ciri pencuri itu.

Laporan korban lantas disikapi polisi dengan menyelidiki kasus pencurian emas itu.

Hasilnya, polisi menangkap pasutri, DI dan YL di rumah mereka pada Sabtu, 2 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

Suhaili menjelaskan, saat penangkapan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka.

Barang bukti itu berupa satu dompet warna merah berisi kalung emas seberat 20 gram, dengan total senilai Rp 17.500.000.

"Saat ini tersangka beserta alat bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Suhaili. (mcr32/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler