jpnn.com - JAKARTA--Koalisi Antimafia Tambang mengungkapkan terjadinya peningkatan izin pertambangan secara masif dari hanya 2.500 izin pada tahun 2009 dan menjadi hampir 11.000 di awal 2014.
Dari jumlah itu, terdapat 4.672 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak masuk dalam kategori 'Clean and Clear' (CnC) atau sama dengan 43,87 persen dari total 10.468 IUP bereaved per 1 Desember 2014.
BACA JUGA: Pertamina Pertahankan Produksi Premium
"Hal ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola sistem perizinan tambang di Indonesia," ujar Koordinator Publish What You Pay (PWYP) yang tergabung dalam koalisi itu, Maryati Abdullah, di kantor Indonesia Corruption Watch. (ICW), Jakarta, Minggu, (7/12).
Maryati mencontohkan penyimpangan status tambang yang dilakukan di hutan konservasi. Menurutnya terdapat 1,372 juta hektar izin tambang di daerah justru berada di kawasan hutan konservasi.
BACA JUGA: Pemerintah Tetap akan Impor Gula
Di antaranya 1,16 juta hektar dipakai untuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk IUP, 110,21 ribu hektar Kontrak Karya (KK) dan 101,99 ribu hektar untuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara di kawasan konservasi.
Akibat izin-izin yang marak tersebut, kata Maryati, hutan konservasi di daerah pun tidak dapat terlindungi.
BACA JUGA: Dirut Pelindo III Beber Persoalan Teluk Lamong ke JK
"Untuk itu perlu dilakukan langkah penertiban izin agar tidak ada lagi operasional pertambangan minerba di kawasan hutan konservasi di seluruh Indonesia," tegas Maryati. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Minta Rini Soemarno Tolak Rencana PGN
Redaktur : Tim Redaksi