47 Kepala SMP di Cianjur Diperiksa KPK

Kamis, 24 Januari 2019 – 05:09 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIANJUR - Puluhan kepala SMP dan seorang kepala sub rayon di Cianjur harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

BACA JUGA: Jablay Dilarang Masuk, Tanda Serunya Tiga

Irvan sendiri terkena operasi tangkap tangan Desember 2018. Para kepala SMP tersebut datang dari berbagai wilayah dan kecamatan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur Asep Saepul Rahman membenarkan jika di antara kepala SMP ada juga kepala sub rayon yang dipanggil KPK.

BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Untuk Umum

“Ada delapan orang yang dipanggil KPK (hari ini) lalu delapan orang lagi, dan lusa mungkin delapan orang lagi kepala SMP," ujar Asep kepada Radar Cianjur, Selasa (22/1).

Menurut Asep para kepala SMP dan kepala sub rayon tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan yang masih dibutuhkan oleh KPK.

BACA JUGA: Cianjur Peringkat Satu Rawan Bencana di Indonesia

“KPK sudah mengajukan izin kepada kami untuk memanggil para kepala sekolah,” ujarnya.

Asep mengatakan, ia tak mengetahui materi pertanyaan yang disampaikan kepada para kepala sekolah tersebut. Hanya saja ia menduga masih seputar dari kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

“Dalam surat tersebut memang dipanggil sebagai saksi untuk kasus operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu,” ujar Asep.

Menurut Asep, ia tak mengetahui berapa kepala SMP lagi yang akan dipanggil oleh KPK, ia hanya menyebut sejak kasus tersebut mencuat hingga saat ini sudah ada 47 kepala SMP yang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya.

“Dalam surat yang dilayangkan KPK ke Dinas Pendidikan, ada juga agenda penyitaan oleh KPK, namun saya tidak tahu penyitaan seperti apa yang dilakukan oleh KPK dalam surat tersebut,” ungkapnya.

Asep menambahkan, dari hasil obrolan ringan dengan para kepala SMP sepulang dari KPK, mereka diperiksa rata-rata mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB.

“Ada juga yang sampai dengan pukul 21.00 WIB, seperti halnya saya waktu diperiksa beberapa hari lalu,” pungkasnya. (radarcianjur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Pak Jokowi Bisa Resmikan Taman Alun-Alun Cianjur?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler