471 Travel Gelap Ditangkap, DPP Organda Apresiasi Polri dan Kemenhub

Sabtu, 23 Mei 2020 – 19:46 WIB
Kendaraan travel gelap yang ditindak Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengapresiasi langkah Polri dan jajaran perhubungan, baik Kemenhub maupun Dishub terkait larangan mudik lebaran.

Di mana sejauh ini sudah 471 travel gelap yang ditangkap karena nekat beroperasi di tengah larangan mudik. 

BACA JUGA: Hanya Empat Jam, Polisi Tindak 95 Kendaraan Travel Gelap di Jalur Tikus

Menurut DPP organda, pemerintah wajib terus melakukan penangkapan kepada travel ilegal. Hal ini untuk menjaga penegakan atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurut Ateng selain mengetatkan aturan larangan mudik, Kemenhub harus memberikan penalti para travel gelap yang melanggar. 

BACA JUGA: Ini Alasan DPP Organda Tolak Surat Edaran BPH Migas

"Sanksi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena  tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah," ungkap Ateng 

Karena itu pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap angkutan yang dianggap ilegal, yaitu dengan memberikan kemudahan proses pengajuan izin kepada pemilik kendaraan angkutan  travel ilegal menjadi legal, baik secara personal atau kelembagaan.

BACA JUGA: Angkut Pemudik, Travel Gelap Patok Harga Selangit

"Jadi jangan cuma dikandangkan saja namun diarahkan menjadi angkutan transportasi legal sesuai aturan yang ada," tutur Ateng.

Dalam konteks ini DPP Organda sangat mendukung proses kedisiplinan yang  dibangun oleh regulasi perizinan yang solid. Hal ini diharapkan proses indentifikasi kendaran yang dioperasikan secara umum lebih mudah terdeteksi oleh semua pihak. Baik oleh regulator, maupun oleh konsumen.

Ateng berpendapat, bahwa konsep kedisiplinan dibangun dengan hukum yang transparan bisa menimbulkan keteraturan  bagi siapapun yang akan berbisnis di dunia transportasi. Dengan kata lain memang harus ada sanksi.

"Kadang-kadang orang baru mau disiplin kalau sanksinya berat. Angkutan travel ilegal tidak melakukan standar protokol covid 19, sehingga membahayakan semua pihak" kata Ateng.

DPP Organda sebagai asosiasi tranportasi angkutan darat memiliki fungsi melakukan pembinaan kepada para pengusaha angkutan umum antara lain melalui pembinaan dalam perbaikan sistem pengawasan, seperti  pengecekan kesiapan kendaraan  sebelum beroperasi. 

DPP Organda senantiasa berupaya  agar peran serta terminal turut pula melakukan pengawasan, di samping pengawasan periodik melalui uji KIR agar pengawasan dapat lebih maksimal.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler