476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi 

Minggu, 06 Mei 2018 – 14:48 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masih banyak kepala daerah (Kada) yang belum melakukan pelaporan gratifikasi ke KPK. Di antara 548 kepala daerah di Indonesia, hanya 72 yang tercatat pernah melaporkan gratifikasi. 

Jadi, ada 476 Kada yang tidak pernah melapor. Bahkan, khusus selama 2018, baru 13 Kada yang pernah melaporkan gratifikasi.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Terima Gratifikasi Sajadah Sampai Wine

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan, penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. 

Bila melebihi batas waktu itu, gratifikasi dianggap suap. ''Gratifikasi tidak perlu untuk memengaruhi keputusan, tidak perlu juga untuk prasyarat diminta. Jadi harus ditolak. Kalau tidak bisa menolak, ya dilaporkan,'' katanya.

BACA JUGA: Perlu Gerakan Bersama untuk Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menjelaskan, gratifikasi merupakan delik korupsi yang sulit dideteksi. Sebab, posisi penyelenggara daerah bersifat pasif. 

Beda halnya dengan pemerasan. Dalam kasus seperti itu, penyelenggara daerah bersifat aktif. ''Atau suap yang ada unsur saling menguntungkan timbal balik,'' terangnya saat dihubungi Jawa Pos. (tyo/lum/c17/ttg/jpnn) 

BACA JUGA: Zumi Zola Ditahan KPK, Senyum Tipis di Wajah Lelah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Mulai Kenakan Rompi Tahanan KPK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler