5 Alasan Jokowi tak Perlu Ragu Berlakukan Hukuman Mati

Senin, 19 Januari 2015 – 04:30 WIB
5 Alasan Jokowi tak Perlu Ragu Berlakukan Hukuman Mati. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah tegas pemerintah menghukum mati gembong narokoba mendapatkan dukungan dari beberapa kalangan. Salah satunya adalah Hikmahanto Juwanan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI). Menurut Hikmahanto, presiden Joko Widodo tidak perlu risau dengan kritikan negara lain. Sebab apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi.

Dia mengatakan ada lima alasan mengapa pemerintah tidak perlu ragu dengan keputusan hukuman mati tersebut. Pertama yaitu negara yang memprotes kebijakan itu merupakan negara yang warga negaranya dieksekusi mati. Menurut dia, hal itu wajar, karena setiap negara wajb melindungi warganya. "Hal itu juga akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia jika ada warganya yang berurusan dengan hukum di luar negeri," terangnya.

BACA JUGA: Eksekusi Mati Bukti Pemerintah Tegas Berantas Narkoba

Poin yang kedua yakni, beberapa negara yang memprotes itu merupakan negara yang tergabung di dalam uni eropa. Mereka ingin menyebarkan keyakinan yang mereka anut. Hikmahanto mengaku menurut mereka hukuman mati sudah tidak relevan. "Uni eropa saat ini mencoba melobi negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati. Mereka mempunyai kepentingan menghapus hukuman itu," jelasnya.

Alasanketiga,  yaitu hukuman mati tidak sesuai dengan peradaban suatu masyarakat. Hikmahanto mengaku alasan itu tidak menjadi landasan pembatalan hukuman mati. Pasalnya sampai kini sejumlah negara termasuk Amerika serikat masih memberlakukan hukuman mati. Dan itu, kata dia tidak terkait dengan peradaban masyarakat.

BACA JUGA: Lanjutkan Eksekusi 58 Terpidana Mati, Tiap Bulan Digelar

Poin yang ke empat yakni hukuman mati merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Sepanjang proses hukumnya tidak melanggar aturan, hukuman mati tetap harus dilanjutkan. "Sehingga, jika ada negara lain yang mencampuri keputusan pemerintah itu merupakan bentuk intervensi," ucapnya.

Kontrioversi hukuman mati tidak hanya diprotes oleh negara lain. Di dalam negeri, tidak sedikit sejumlah LSM yang menolak kebijakan menghabisi nyawa orang itu. Pria asli Jakarta itu mengatakan, alasan yang kelima adalah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA: 2 Jenazah Korban AirAsia QZ8501 Sudah Rusak, Sulit Diidentifikasi

Lebih lanjut, Hikmahanto meminta pemerintah untuk terus melanjutkan hukuman mati. Mengingat dari data BNN ada 66 terpidana mati yang menunggu giliran untuk dieksekusi. "Pemerintah harus konsisten," ujarnya. (idr/aph/bay/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Jokowi Bikin Bingung, DPR Gelar Rapat Penunjukkan Plt Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler