5 Anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Dinonaktifkan

Kamis, 20 Januari 2022 – 21:25 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusut kasus kematian SA (60), terduga pengedar sabu-sabu,  saat penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar. 

Polda Kalsel telah menonaktifkan lima polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar. Kelima anggota polisi itu kini sudah ditarik ke Polda Kalsel. 

BACA JUGA: Polda Kalsel Sikat 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Sebegini Uang & Sabu-Sabu yang Disita

Kabid Humas Polda Kalsel Kombe Mochamad Rifa’i mengatakan lima personel itu masih menjalani pemeriksaan di Subbid Paminal.

“Jadi, dibebastugakan dulu sementara,” tegas Rifa’i di Banjarmasin, Kamis (20/1). 

BACA JUGA: Terduga Pengedar Narkoba Tewas Saat Penangkapan, Propam Polda Kalsel Turun Tangan 

Menurutnya, Bidang Propam Polda Kalsel masih terus mendalami laporan pihak keluarga yang mengadukan kematian S (60) saat diamankan polisi dengan tuduhan tindak pidana narkotika.

Perwira menengah Polri itu mengakui prosesnya memerlukan waktu agar hasil kerja Propam bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA: Polwan Polda Kalsel Beraksi di Banjarmasin, Mereka Dibekali Amunisi Ini

"Saksi. kan, cuma satu, yaitu istri almarhum. Kami perlu mendalami termasuk ketika dari TKP penangkapan hingga dibawa ke rumah sakit," ujarnya. 

Dia menjelaskan jika hasil pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran, maka sesuai perintah Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto akan ditindak tegas.

Tidak hanya proses di internal Polri, yaitu disiplin dan kode etik, tetapi kasusnya bisa ditangani secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. 

Dikonfirmasi terpisah, Kamarullah, kuasa hukum pihak keluarga almarhum, mengatakan terus berupaya mencari keadilan terkait meninggalnya S yang mereka duga akibat tindak kekerasan oleh oknum aparat.

Kamarullah mengaku tengah berada di Jawa Timur dan berkoordinasi dengan staf anggota DPR RI agar bisa bertemu dengan wakil rakyat di Senayan dalam waktu dekat.

"Kami ingin pengaduan ke Polda ditindaklanjuti. Semoga DPR juga membantu mengawalnya," ucapnya.

Diketahui, penangkapan S terjadi pada 29 Desember 2021 di rumahnya di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Menurut penjelasan Rifa'i sebelumnya, saat itu almarhum yang sudah jadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga terjadi pergumulan dan S dinyatakan meninggal dunia ketika proses penangkapan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler