5 ASN di Palu Disanksi, 3 di Antaranya Dipecat

Jumat, 16 Desember 2022 – 19:04 WIB
Sekretariat Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo menyerahkan surat keputusan sanksi kepada kepada lima ASN tidak disiplin melalui masing-masing perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), di Palu, Kamis (15/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

jpnn.com - PALU - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mendapat hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran.

Sebanyak tiga dari lima ASN itu dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA: Terbukti Indisipliner, Korup dan Ijazah Palsu, 8 ASN Dipecat

"Dari lima ASN yang mendapat hukuman, tiga orang di antaranya dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kemudian dua orang lainnya dihukum dengan penundaan pangkat secara berkala dan penurunan pangkat," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo seusai penyerahan surat keputusan sanksi kepada masing-masing perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Palu, Kamis (16/12).

Dia menjelaskan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah kepada abdi negara itu sebagai bentuk pelajaran bahwa kepatuhan menjalankan tugas sangat penting bagi seorang aparatur.

BACA JUGA: Sumenep Dapat Anugerah Meritokrasi, Bupati Ingatkan ASN Soal Ini

Sebab, lanjut Irmayanti, dalam sistem pemerintahan itu ada aturan yang wajib dilaksanakan ASN, salah satunya kehadiran pada waktu hari kerja.

"Sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Irmayanti.

BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Jadwal Pendaftaran PPPK Teknis 2022, Honorer Bersiap, Ya!

Dia juga menyesalkan perilaku aparatur yang tidak patuh terhadap aturan.

Menurut dia, perilaku ini tentu dapat mencoreng citra pemerintah di mata publik.

Sebab setiap tindakan dan perilaku pegawai diikat dengan aturan yang baku.

Oleh karena itu, kedisiplinan merupakan kunci utama yang wajib ditaati seluruh pegawai sesuai dengan kedudukannya, baik yang berstatus ASN, honorer maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Sanksi disiplin beragam, ada yang ringan, sedang hingga berat sesuai kadar pelanggarannya. Sanksi paling berat tentunya pemecatan, dan pemecatan tidak serta merta dilakukan tanpa adanya pembinaan maupun klarifikasi terhadap bersangkutan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," tutur Irmayanti.

Dari kasus ini, dia mengajak seluruh ASN jajaran Pemkot Palu agar bekerja dengan baik dengan menunjukkan dedikasi terhadap pengabdian kepada negara.

"Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, supaya kita ke depan lebih baik melakukan pelayanan publik," pungkas Irmayanti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN Dipecat   PPPK   Palu   disanksi   hukuman disiplin   PNS  

Terpopuler