jpnn.com, PALU - Lima orang ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah dipecat setelah ketahuan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan kelima ASN Kemenkumham itu diumumkan dalam apel kebangsaan menuju lapas dan rutan di Sulteng 'BERSINAR' atau Bersih dari Narkoba, di Lapas Palu, Rabu (6/10).
BACA JUGA: 5 Polisi Ini Dipecat, Foto Mereka Dicoret oleh Irjen Dedi Prasetyo, Lihat
Para ASN dipecat berasal dari Kota Palu, Kolonodale, dan Parigi Moutong. Empat orang di antaranya merupakan pegawai lapas dan seorang lagi pegawai di Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
Berikut nama-nama ASN yang dipecat:
BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa
1. Rafliandi
3. Febri Ramadhan Saputra
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
3. Tommy Heryanto
4. David Hasinolan Siahaan
5. Rahmad Arsyad
Diketahui, dua dari lima orang yang dipecat merupakan pegawai di Lapas Palu yang pekan lalu ditangkap polisi di Kompleks Perumahan Lapas Palu.
Keduanya diringkus aparat usai diketahui menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi menyatakan pemecatan itu wujud ketegasan instansinya dalam memerangi narkoba di dalam maupun di luar lapas yang melibatkan pegawainya.
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Surat Terbuka Kedua Irjen Napoleon, Simak
'Sikap tegas berupa pemecatan akan dilakukan jika ada pegawai yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan," ucap Lilik.
Menurut Lilik, upaya menyembuhkan warga binaan dari ketergantungan narkoba sulit dilakukan bila ada oknum pegawai lapas yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba ini," ucap Lilik menegaskan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam