jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus lima pelaku begal yang biasa beraksi di kawasan Depok dan Bogor, Jawa Barat, sepanjang Februari hingga Maret 2021. Kelima pelaku adalah berinisial ZV (35), RM (19), YD (17), SY (16) dan IK (16).
Kelimanya ditangkap di kawasan Citeureup dan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/3) lalu.
BACA JUGA: Penjambret Spesialis Perempuan Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para terangka merupakan begal spesialis menyasar kaum perempuan.
BACA JUGA: Saat Menyapu Halaman Rumah, Nuraidah Menginjak Sesuatu, Diangkat Langsung Geger
Kombes Yusri menyebut, dalam melancarkan aksinya, kelima pelaku memiliki perannya masing-masing.
ZV berperan sebagai, eksekutor dan yang merencanakan, mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Lalu, RM berperan mengacungkan senjata tajam dan membawa lari motor korban.
BACA JUGA: 5 Pelaku Begal Sadis di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Masih Diburu
Selanjutnya, YD, joki sekaligus penyedia senjata tajam berupa pisau sangkur. Kemudian, SY berperan sebagai joki dan IK berperan sebagai penadah.
"Dari tiga laporan, aksinya dikhususkan terhadap perempuan. Dan ada tiga tersangka yang masih di bawah umur," kaya Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3).
Penangkapan para tersangka bermula adanya tiga laporan aksi pembegalan yang masuk dalam kurun beberapa minggu sejak Februari 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dari laporan itu, lalu menangkap kelima pelaku.
"Setiap beraksi ada dua senjata tajam yang tersangka gunakan. Mereka tak segan melakukan kekerasan apabila memang korbannya mempertahankan harta benda," ucap Yusri.
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, para tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Mereka biasanya beraksi dengan menargetkan pengendara wanita pada waktu malam hingga dini hari.
"Ada satu korban yang sempat dipukul pakai celurit hingga helm pecah. Karena memang korban wanita ini mempertahankan motornya," ujarnya.
Hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, pisau, dan tiga motor.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama