jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (23/6) tentang 200 ribu honorer K2 aministrasi dan teknis lain bakal jadi ASN, 90 ribu Satpol PP enggan menjadi PPPK, hingga heboh oknum perwira digerebek karena berselingkuh. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Warga Perbatasan Timor Leste Tiba-tiba Datangi Pos TNI AL, Membawa 4 Senjata Api
Warga masyarakat di Perbatasan Republik Indonesia dan Timor Leste, tiba-tiba mendatangi Pos Angkatan Laut (Posal) Atapupu di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Warga itu bernama Mesak Antonio Gomes (55 tahun) dan Fransisco Da Silva (39 tahun). Keduanya berdomisili di Desa Dualas Kecamatan Kakuluk, Kabupaten Belu, NTT.
Kedatangan keduanya secara sukarela di Pos Angkatan Laut (Posal) Atapupu untuk menyerahkan empat (4) pucuk senjata api rakitan. Senjata ini kemudian diserahkan kepada Lantamal VII Kupang.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Warga Perbatasan Timor Leste Tiba-tiba Datangi Pos TNI AL, Membawa 4 Senjata Api
2. 200 Ribu Honorer K2 Administrasi & Teknis Lainnya jadi PNS atau PPPK, Asalkan
Nasib sekitar 200 ribu honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya kini di ujung tanduk.
Mereka berpotensi terdampak kebijakan penghapusan honorer yang akan diberlakukan November 2023. Nasib mereka tergantung pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Apakah mereka semuanya bisa terakomodir menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
200 Ribu Honorer K2 Administrasi & Teknis Lainnya jadi PNS atau PPPK, Asalkan
3. 90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...
Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mengatakan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS.
Di PP tersebut tidak ada disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing.
Di PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, 'Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat'.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...
4. Heboh Oknum Perwira Berpangkat AKP Digerebek Selingkuh, Kombes Pandra Bilang Begini
Pengguna media sosial tengah dihebohkan dengan video seorang oknum perwira Polri berpangkat AKP digerebek berselingkuh dengan istri polisi di Way Kanan, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arysad mengatakan kejadian itu memang benar adanya dan sedang didalami tim Propam.
“Jadi, saya sudah konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Syarhan atas beredarnya informasi di masyarakat itu,” kata Pandra kepada JPNN, Kamis (23/6).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Heboh Oknum Perwira Berpangkat AKP Digerebek Selingkuh, Kombes Pandra Bilang Begini
5. Ini Sosok Jenderal yang Memimpin Evaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk mengevaluasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan tim itu dibentuk dalam rangka proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.
"Kapolri membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Ferdy dalam siaran persnya, Rabu (22/6).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ini Sosok Jenderal yang Memimpin Evaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ribuan Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Bisa Berbuat Apa-Apa, Para Guru Waswas
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul