5 Berita Terpopuler: Efek SE MenPAN-RB Mengerikan, Konon Satpol PP Masuk Daftar Dihapus, Tendik & Damkar Juga Jadi Korban

Selasa, 21 Juni 2022 – 06:27 WIB
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) bersama salah satu anggota DPR RI. Foto dokumentasi FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (20/6) tentang SE Menpan-RB bikin nasib honorer mengerikan tetapi ada yang lebih parah, Satpol PP Disebut masuk daftar dihapus, hingga solusi agar Damkar, tendik, dan Satpol PP tak kena efek SE MenPAN-RB. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ribuan Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Bisa Berbuat Apa-Apa, Para Guru Waswas

1. Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB

Sebanyak 17.200 tenaga honorer Provinsi Banten terancam diberhentikan sebagai dampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Info Baru dari BKN, Guru Honorer Jadi Tenang, Alhamdulillah Gaji Perdana Cair

Lewat SE MenPAN-RB itu, Tjahjo Kumolo meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus tenaga honorer.

"Jumlah tersebut (honorer 17.200, red) baru yang bekerja di provinsi saja, belum termasuk kabupaten atau kota lain," kata Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat kepada JPNN.com, Minggu (19/6).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Tersangka Nikita Mirzani Tersebar, Spesialis Intelijen Terlihat, Siap-Siap Saja

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB

2. Satpol PP Disebut-sebut Masuk Daftar Dihapus, FKBPPPN Bertindak

Rencana Pemprov Jawa Barat untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN sebagai implementasi SE Penghapusan Honorer mendapat respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP).

Pasalnya, Satpol PP disebut-sebut dalam daftar yang akan dihapuskan. Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mengatakan, pernyataan sejumlah pejabat di Pemprov Jabar sangat melukai mereka.

Seharusnya sebagai pejabat memberikan ketenangan dan memahami benar isi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) tentang Penghapusan Honorer.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Satpol PP Disebut-sebut Masuk Daftar Dihapus, FKBPPPN Bertindak

3. Ini Solusi Agar Satpol PP, Tendik, Petugas Damkar tak Jadi Korban Penghapusan Honorer

Wakil Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Hasna mengimbau pemerintah untuk tidak melupakan honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya.

Jangan sampai setelah masa tenggat penghapusan tenaga honorer, yakni 28 November 2023, mereka tersingkir atau pun dialihkan menjadi outsourcing.

"Kami sangat berterima kasih karena pemerintah memprioritaskan guru lulus PG dalam seleksi PPPK 2022. Yang menggembirakan lagi, honorer K2 mendapatkan prioritas pertama," kata Hasna kepada JPNN.com, Senin (20/6).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini Solusi Agar Satpol PP, Tendik, Petugas Damkar tak Jadi Korban Penghapusan Honorer

4. Anggotanya Tewas, Jenderal Ini Turun Gunung, Satu Pamen dan Peleton Brimob Dikerahkan

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri akan berangkat ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (20/6).

Dia akan mengajak Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani. Fakhiri juga sudah mengerahkan Tim Penegakan Hukum dari Satgas Damai Cartenz dan 32 anggota Brimob ke Wamena pada Minggu (19/6) hari ini.

Mereka akan menyelidiki kasus penyerangan yang menew

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Anggotanya Tewas, Jenderal Ini Turun Gunung, Satu Pamen dan Peleton Brimob Dikerahkan

5. Seleksi PPPK 2022: Tidak Ada Geser Menggeser Honorer, Guru Induk Aman di Sekolahnya

Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari optimistis tahuh ini bisa menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Dia meyakini itu setelah mengikuti jalannya rapat koordinasi nasional pemenuhan kebutuhan PPPK sejak 18 Juni 2022 hingga hari ini.

Menurut dia, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kekhususan kepada 193.954 guru lulus PG pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 .

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Seleksi PPPK 2022: Tidak Ada Geser Menggeser Honorer, Guru Induk Aman di Sekolahnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk Mencuat, Guru Honorer Menangis, Pemerintah Langsung Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler