jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (4/11) tentang enam hal penting pada UU 20/2023 soal honorer bodong juga masuk, ada peluang PPPK jadi PNS dalam UU ASN, hingga PP harus sesuai UU 20/2023 nomenklatur honorer jangan dibatasi. Simak selengkapnya!
1. 6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Bodong Bikin Gemas, Pentolan K2 Ungkap Kekhawatirannya, Butuh Banyak PP
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, secara resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Berikut beberapa hal penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui para honorer dan PPPK:
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5
2. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Bikin PPPK Senang, Ada Peluang Jadi PNS?
Terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN membuat seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat senang.
Perasaan itu setelah mereka melihat salah satu pasal yang mengatur tentang hak-hak PPPK disetarakan PNS. "Ada yang buat kami senang dengan UU ASN ini. Pasal 21 Ayat 6a dan b mengamanatkan pensiun serta jaminan hari tua (JHT) dari pemerintah dan iuran ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Sabtu (4/11).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Bikin PPPK Senang, Ada Peluang Jadi PNS?
3. PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi
Jutaan honorer masih harus menunggu sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan sudah diundangkan dalam lembaran negara.
Undang-undang 20 Tahun 2023 tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi
4. Ketua MKMK: Kasak-kusuk Kepentingan Itu Akal Bulus
Bakal capres Ganjar Pranowo meyakini sosok Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersikap netral dalam menangani kasus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Insyaallah bisa (netral), karena rakyat semua menonton," ujar Ganjar Pranowo di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11) malam.
Diketahui, Jimly pernah bertemu calon capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ketua MKMK: Kasak-kusuk Kepentingan Itu Akal Bulus
5. Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung 'Papa', Jubir Kejagung Langsung Beri Klarifikasi
Isu hubungan antara artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belakangan makin ramai dibicarakan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun langsung memberikan klarifikasi atas ramainya isu tersebut.
“Beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, membuat kami harus memberikan klarifikasi sehingga tidak makin meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional,” kata Ketut dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/11).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung 'Papa', Jubir Kejagung Langsung Beri Klarifikasi
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: PP Turunan UU ASN Bakal Disahkan, Puluhan Honorer Dilantik jadi PPPK, Menteri Anas Bersuara
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul