jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (3/11) tentang honorer bodong bikin gemas, pentolan K2 mengaku khawayir soal terbitnya UU 20/2023, hingga butuh banyak PP meski UU 20/2023 ringkas. Simak selengkapnya!
1. Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN
Ketentuan di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 ikut menjegal keberadaan honorer bodong.
Diketahui, salah satu substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN.
Meski di UU ASN 2023 ini tidak ada pasal yang menjelaskan secara gamblang mekanisme penataan honorer, tetapi arahnya mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN
2. Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK yang setara dengan PNS.
Nah, para honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK patut bersyukur, lantaran masih ada jutaan non-ASN yang dagdigdug menunggu nasib, kapan mereka berubah status menjadi ASN.
Seperti 64 honorer teknis di Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang pada Kamis (2/11) telah menerima surat keputusan (SK) bupati setempat tentang pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023
3. Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya
Pentolan honorer K2 sangat khawatir Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak kepada tenaga teknis administrasi.
Ada ketakutan honorer K2 tenaga teknis administrasi malah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, padahal dari sisi masa kerja mereka sudah mengabdi minimal 18 tahun.
"UU ASN sudah disahkan dan kami melihat tidak secara detail menyebutkan honorer K2 mau diarahkan ke mana. Semuanya diatur dalam PP," kata Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Jumat (3/11).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya
4. UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur hal yang sama.
UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal. Adapun UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, terdiri dari 141 pasal.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
5. Jimly Bilang Putusan MKMK Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut menetapkan syarat usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Jimly Bilang Putusan MKMK Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: P1 Bingung dengan Penempatan PPPK 2023, Jokowi Kirim Surpres ke DPR, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul