5 Berita Terpopuler: 8 Dokumen Wajib Divalidasi oleh PPPK Guru 2022, Ada Perintah Tegas, Makin Panas

Rabu, 05 April 2023 – 06:30 WIB
Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 sebentar lagi pengumuman kelulusan pascasanggah. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (4/4) tentang 8 dokumen wajib divalidasi oleh PPPK guru untuk penetapan NIP, ada perintah tegas sebelum laporan Firli, hingga setelah surat Kapolri terbit ada yang makin panas.

Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Usulan 1 Juta PPPK Bagaimana?

1. Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan

Proses seleksi PPPK Guru 2022 tidak lama lagi memasuki tahapan pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada SE MenPAN-RB Berlaku, PPPK Masih dapat THR & Gaji ke-13? Bu Sri Mulyani Bikin Keder

Merujuk Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, disusul pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April.

Selanjutnya, usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pembayaran Gaji PPPK Bakal Punya Regulasi, Kapan Jadwalnya? Makin Sulit

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan

2. Sebelum Laporkan Firli, Brigjen Endar Mengaku Menghadap Kapolri, Ada Perintah Tegas

Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro mengaku sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini.

Endar mengaku bertemu dengan orang nomor satu di kepolisian itu tepat setelah Ketua KPK Firli Bahuri mencopot dirinya sebagai direktur penyelidikan.

"Saya selaku anak buah beliau (Kapolri), saya meminta petunjuk atas adanya SK (pemberhentian) ini, ada penghadapan ini. Sementara beliau, kan, juga sudah mengeluarkan surat perintah yang baru.

Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini," kata Endar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Sebelum Laporkan Firli, Brigjen Endar Mengaku Menghadap Kapolri, Ada Perintah Tegas

3. Honorer Bakal Rugi Besar jika Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022 Molor

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pengumuman pascasanggah PPPK guru 2022 direncakan pada 9 - 10 April.

Informasi BKN ini membuat guru honorer yang mendapatkan penempatan PPPK menjadi lega.

Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan banyak guru honorer yang sudah mengurus berkas untuk persyaratan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan penetapan NIP PPPK.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Bakal Rugi Besar jika Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022 Molor

4. KPK Kembalikan Brigjen Endar, Jenderal Sigit Bereaksi, Langsung Kirim Surat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pengembalian Brigjen Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenderal Sigit pun langsung mengirim surat kepada pimpinan lembaga antirasuah yang berisi jawaban pengembalian Brigjen Endar.

Surat tersebut bernomor:B/2725/IV/KEP./2023 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 3 April 2023.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

KPK Kembalikan Brigjen Endar, Jenderal Sigit Bereaksi, Langsung Kirim Surat

5. Setelah Surat Kapolri Terbit, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Makin Panas

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).

Jenderal bintang satu itu tidak terima dicopot dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK pada 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret pada Jumat," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (3/4).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Setelah Surat Kapolri Terbit, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Semakin Panas

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Presiden Bersikap, Info Terbaru CPNS 2023 Keluar, Ada Titik Terang Honorer Diangkat PNS?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler