jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (30/8) tentang ada yang berbeda dengan pendaftaran PPPK 2023, surat dari istana muncul, hingga baru fais jika pengangkatan honorer jadi PPPK berdasarkan masa kerja. Simak selengkapnya!
1. Tidak Semua Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Oh Ternyata
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ikut membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Formasi PPPK 2023 di Pemprov Sultra sebanyak 4.503 kuota, terdiri dari 3.618 tenaga guru, 602 tenaga Kesehatan, dan 283 tenaga teknis.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Baru Muncul, Formasi Nakes Dibuka, PPPK Harus Siap Mental
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan syarat penerimaan calon pelamar PPPK 2023, salah satunya yakni melampirkan SK honorer.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Tidak Semua Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Oh Ternyata
2. Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Berdasarkan Masa Kerja, Itu Baru Fair
Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seharusnya berdasarkan masa kerja.
Menurut Ajun, mantan ketua DPD Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo, seharusnya dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dicantumkan mengenai masa kerja.
Tidak adil bila honorer dengan masa kerja belasan tahun disamakan yang baru.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Berdasarkan Masa Kerja, Itu Baru Fair
3. Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Ada Surat dari Istana, Nama Dirjen GTK Disebut
Menjelang pendaftaran PPPK 2023, pentolan P1 atau prioritas satu mendapatkan kabar bahwa ada surat dari Istana.
Ini sebenarnya merupakan jawaban atas surat keberatan yang dikirimkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih pada 31 Juli 2023 dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Enggak menyangka surat keberatan kepada Presiden Jokowi akhirnya ditanggapi juga, meski hasilnya sedikit mengecewakan kami," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (30/8).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Ada Surat dari Istana, Nama Dirjen GTK Disebut
4. Draf Final RUU ASN, Kok Tidak Pakai Frasa Pengangkatan Honorer? Mengapa Desember? Oh
Panja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bersama pemerintah telah melakukan finalisasi RUU yang dinanti 2,3 juta honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Draf Final RUU ASN, Kok Tidak Pakai Frasa Pengangkatan Honorer? Mengapa Desember? Oh
5. Jelang Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ini Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Penting
Jelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru ditujukan kepada para calon pelamar.
Azwar Anas mengimbau para calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 agar menyiapkan diri serta memperhatikan persyaratan umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Rabu (30/8), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Jelang Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ini Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Penting
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ternyata RUU ASN Masih Alot, Tolong Jutaan Honorer Menanti
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul