jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (12/5) tentang aturan uang makan dan lembur diteken di PMK 49/2023, PPPK 2022 banyak yang mengundurkan diri, hingga honorer jangan gagal paham soal penentuan TMT PPPK Guru.
Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kasus Rafael Alun Menyeret Nama-Nama Besar, 12 Orang Jadi Korban, Ya Tuhan
1. PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
2. Penjelasan Kepala BKN soal Penentuan TMT PPPK Guru & Penetapan NIP, Honorer Jangan Gagal Paham
Honorer makin ramai membahas penetapan NIP dan SK menjelang berakhirnya pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK guru 2022 pada 13 Mei 2023.
Penentuan terhitung mulai tanggal atau TMT PPPK guru juga menjadi isu hangat di kalangan honorer.
Banyak honorer yang berharap TMT-nya adalah 1 Januari 2023, sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Penjelasan Kepala BKN soal Penentuan TMT PPPK Guru & Penetapan NIP, Honorer Jangan Gagal Paham
3. Ribuan Peserta PPPK 2022 Mengundurkan Diri, Sebegini yang Sudah Isi DRH
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan usul penetapan NIP PPPK 2022.
Yang mengejutkan ternyata ribuan peserta mengundurkan diri sebagai calon PPPK guru maupun PPPK nakes.
"Data per 12 Maret sebanyak 1.246 peserta mengundurkan diri. Terbanyak guru honorer," kata Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada JPNN.com, Jumat (12/5).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ribuan Peserta PPPK 2022 Mengundurkan Diri, Sebegini yang Sudah Isi DRH
4. Tim Intelijen Bekuk Terpidana Kasus Penipuan Jemaah Haji dan Umrah, Tuh Tampangnya
Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membekuk terpidana kasus penipuan jemaah haji dan umrah bernama Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas.
Pelaku itu ditangkap setelah dinyatakan buron sejak tahun lalu.
"Terpidana ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI nomor 20 Kota Makassar pada Kamis malam sekitar pukul 18.40 Wita," ujar kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami, Kamis (11/5).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Tim Intelijen Bekuk Terpidana Kasus Penipuan Jemaah Haji dan Umrah, Tuh Tampangnya
5. Wahai Grace Tahir, Berapa Uang yang Diterima Rafael Alun?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tentang penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
KPK pun mengonfirmasi dugaan itu kepada Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (12/5).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace beserta dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, diperiksa oleh penyidik yang mendalami dugaan suap tersebut.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Wahai Grace Tahir, Berapa Uang yang Diterima Rafael Alun?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Mas Nadiem Bertindak, Dirjen Nunuk Merespons, Ratusan Guru Honorer Segera Dilantik Jadi ASN
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul