5 Berita Terpopuler: Calon PPPK Guru Banyak yang Mengundurkan Diri, KemenPAN-RB Siapkan Strategi Baru

Rabu, 02 Februari 2022 – 06:22 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkap jumlah calon PPPK guru tahap 1 yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (1/2) tentang BKN ungkap data calon PPPK guru yang mengundurkan diri, KemenPAN-RB siapkan strategi baru, hingga masyarakat dayak berterima kasih. Simak selengkapnya!


Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Calon PPPK Guru Waswas soal Kenaikan Gaji, Honorer K2 Tak Terima, Tim 9 Turun Gunung

1. BKN Ungkap Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri, Lumayan Banyak

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak semua calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru bersedia diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Warning, Info Penting soal PPPK 2021 Mencuat

Tercatat 99,70 persen saja yang melanjutkan ke tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap I.

"Enggak 100 persen yang diangkat," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Persoalan PPPK Muncul Lagi, Federasi Guru Sebut Nadiem Membahayakan Pendidikan Nasional

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BKN Ungkap Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri, Lumayan Banyak

2. Edy Mulyadi Ditahan dan Jadi Tersangka, Masyarakat Dayak Berterima Kasih

Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka merespons penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

Rahmat mengatakan masyarakat Dayak mengucapkan terima kasih atas kinerja Polri yang cepat dan tegas.

"Proses hukum ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sudah dijadikan tersangka dan ditahan langsung," kata Rahmat kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Edy Mulyadi Ditahan dan Jadi Tersangka, Masyarakat Dayak Berterima Kasih

3. Tagar #Kamibersamaedymulyadi Bergema, Jubir Aliansi Borneo Bersatu Bilang Begini

Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka merespons tagar #kamibersamaedymulyadi yang mencuat di sosial media, terutama Twitter.

Rahmat menyebutkan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

"Itu hak setiap warga negara yang paling penting adalah bahwa ya kalaupun toh ada ketidaksetujuan terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan lain sebagainya," kata Rahmat kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Tagar #Kamibersamaedymulyadi Bergema, Jubir Aliansi Borneo Bersatu Bilang Begini

4. KemenPAN-RB Siapkan Sistem Kerja Baru Berbasis Fungsional, PNS & PPPK Siap-Siap Saja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menyiapkan sistem kerja baru bagi ASN.

Sistem kerja baru ini sifatnya lebih fleksibel dan kolaboratif berbasis fungsional. Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan, pascapenyederhanaan birokrasi, pihaknya tengah menyusun model organisasi dan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jadi, sistem kerja baru ini lebih fleksibel dan kolaboratif berbasis fungsional," ujar Rini dalam pernyataannya, Senin (31/1).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

KemenPAN-RB Siapkan Sistem Kerja Baru Berbasis Fungsional, PNS & PPPK Siap-Siap Saja

5. Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain

Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Berstatus tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menyayangkan langkah penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut dia, kasus yang dituduhkan terhadap Edy Mulyadi masih debatable.

"Sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," kata Damai dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: SK PPPK Guru Tak Kunjung Turun, Honorer K2 Bimbang, Jangan-Jangan Ada Siluman?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler