jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (31/1) tentang daftar gapok baru untuk guru PPPK 2019 sampai 2023, bandingkan gaji baru dan sebelumnya di Perpes 11/2024, hingga alhamdulillah ada prespres soal gaji. Simak selengkapnya!
1. Daftar Gapok Baru Guru PPPK 2019 Hingga 2023, Ada Perhitungan Masa Kerja
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru PPPK Siap Pindah ke IKN, Ada Daftar Gaji Baru, Aduh Bikin Resah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN baik PNS maupun PPPK terhitung 1 Januari 2024.
Untuk kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang memberi kenaikan gaji bagi ASN PPPK, baik masa kerja nol tahun hingga PPPK angkatan 2019.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Punya Solusi untuk Honorer, CPNS 2024 Kuotanya Banyak, Alhamdulillah
Daftar Gapok Baru Guru PPPK 2019 Hingga 2023, Ada Perhitungan Masa Kerja
2. Ini Pemda Tercepat Serahkan SK PPPK 2023, Ada Perpres Gaji Terbaru 2024, Alhamdulillah
Sebanyak 527 guru hasil seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah menerima SK pengangkatan.
Ratusan guru PPPK formasi 2023 itu akan mulai bertugas pada 1 Februari 2024.
Dengan demikian, mereka akan mendapatkan gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ini Pemda Tercepat Serahkan SK PPPK 2023, Ada Perpres Gaji Terbaru 2024, Alhamdulillah
3. Perpres 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Terbaru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya
Gaji PPPK mengalami kenaikan berdasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Perpres 11 Tahun 2024 tentang gaji terbaru PPPK ini disebutkan bahwa kenaikan gaji PPPK ini dalam rangka meningkatkan kinerja.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian tercantum di Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Perpres 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Terbaru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya
4. Sudah 31 Januari Usulan Kebutuhan PPPK 2024 Belum Diajukan, P1 Waswas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan tenggat waktu pengusulan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2024 pada 31 Januari.
Itu berarti hari ini terakhir usulan kebutuhannya sudah harus masuk ke KemenPAN-RB.
Namun, faktanya masih ada daerah belum mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2024.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Sudah 31 Januari Usulan Kebutuhan PPPK 2024 Belum Diajukan, P1 Waswas
5. Mobil Rombongan Anies Kecelakaan Beruntun di Madura
Mobil iring-iringan rombongan calon presiden bernomor urut 1 Anies Baswedan mengalami kecelakaan beruntun saat perjalanan dari Sumenep menuju Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Rabu (31/1).
Kendaraan yang menjadi korban kecelakaan tersebut berisi wartawan media nasional dan tim humas Anies.
Reporter JPNN.com menjadi salah satu wartawan yang berada di dalam mobil iring-iringan tersebut.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Mobil Rombongan Anies Kecelakaan Beruntun di Madura
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Honorer Lulusan SD Pasti Gembira, Ada Usulan Formasi PPPK Khusus, Begini
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul