5 Berita Terpopuler: Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolri Tegas Menolak, Bikin Merinding

Selasa, 30 Agustus 2022 – 06:26 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (29/8) tentang Kemendikbudristek mengungkapkan kabar soal kenaikan tunjangan guru PNS dan PPPK, sebanyak 13 data wajib dilengkapi honorer untuk pendataan non-ASN, hingga kondisi TKP rumah Ferdy Sambo Bikin Merinding. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: Sstt, Ada 2 Unit Kendaraan Mejeng di Garasi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Punya Siapa?

1. 13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN

Honorer diberikan kesempatan melengkapi daftar riwayat kerja di aplikasi pendataan non-ASN.

BACA JUGA: Hotman Menganalisis Kasus Ferdy Sambo, Pekerjaan Pesulap Merah Diungkap, Teddy Jual Innova Sebegini

Aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini bisa di-login masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.

"Tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (29/8).

BACA JUGA: Halo Para Jaksa, Ada Pesan Penting Nih dari Hotman Paris soal Kasus Ferdy Sambo

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN

2. Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo, Terbayang Banjir Darah pada Jumat Kliwon, Bikin Merinding

Tim khusus (timsus) bakal menggelar rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada Selasa (30/8) besok.

Rekontruksi kasus pembunuhan berencana itu bakal dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka bakal dihadirkan, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo, Terbayang Banjir Darah pada Jumat Kliwon, Bikin Merinding

3. Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Menurut Sigit, penolakan dilakukan karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kami dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah

4. Kemendikbudristek: Guru PNS & PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim kesejahteraan para pendidik di Indonesia akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kemendikbudristek: Guru PNS & PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

5. Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa saja tidak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Hotman mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi yang dilecehkan.

"Itu yang saya dengar kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat memengaruhi," kata Hotman Paris saat tampil di program FYP Trans 7.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini lantas memberikan penjelasan perihal perkataannya tersebut.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocoran dari Irjen Dedi, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar di 2 Lokasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler