Bocoran dari Irjen Dedi, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar di 2 Lokasi

Selasa, 30 Agustus 2022 – 00:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di dua lokasi berbeda.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kedua lokasi tersebut, yakni di tempat perencanaan di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Mampang dan lokasi penembakan di Kompleks Polri, Duren Tiga No 46, Pancoran, Jakarta.

BACA JUGA: Putri Dipaksa Ferdy Sambo Mengaku Terjadi Pelecehan Seksual di Duren Tiga, Padahal

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/9). 

Diketahui bahw Jalan Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Jenderal Bintang 2 Soal Memori Banding Ferdy Sambo

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. 

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata mantan Kapolda Kalteng itu.

Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau justice collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo, Terbayang Banjir Darah pada Jumat Kliwon, Bikin Merinding


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler