jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (20/1) tentang heboh Ferdy Sambo yang disebut berusaha mendapatkan vonis bebas, Mahfud MD bereaksi keras, hingga banyak masalah honorer yang terungkap.
Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hercules Mengepalkan Tangan, Kapolri Melirik, Apa Alasan Sebenarnya?
1. Heboh Ferdy Sambo, jika yang Gerilya Mayjen, Mahfud MD Punya Letjen, Tenang Saja
Heboh Ferdy Sambo, jika yang Gerilya Mayjen, Mahfud MD Punya Letjen, Tenang Saja.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada pihak yang berupaya agar Ferdy Sambo divonis bebas dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, kata Mahfud MD, ada juga pihak yang bergerilya agar Ferdy Sambo dihukum akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ferdy Sambo Berteriak, Jokowi Disamakan dengan Firaun, Mahfud MD Angkat Bicara
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Heboh Ferdy Sambo, jika yang Gerilya Mayjen, Mahfud MD Punya Letjen, Tenang Saja
2. Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC), perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Publik kecewa lantaran tuntutan terhadap Richad Eliezer lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
3. Kemenag Minta Masyarakat Tidak Menyalurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, Catat!
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengungkapkan sebanyak 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin. Anehnya, walaupun tidak berizin mereka tetap melakukan aktivitas pengelolaan zakat.
Oleh karena itu, kata Kamarudin, lembaga tersebut harus menghentikan aktivitasnya. Selain itu, masyarakat diminta tidak menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga yang tidak berizin alias ilegal.
Dia menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.
Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kemenag Minta Masyarakat Tidak Menyalurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, Catat!
4. Asosiasi Pemda Masuk Tim Penyelesaian Honorer, Dewan Pembina Ingatkan Masalah Pengabdian
Asosiasi pemda masuk dalam tim penyelesaian honorer. Hal ini mendapatkan respons positif dari kalangan honorer.
Mereka melihat pertemuan yang diinisiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu (18/1) itu langkah maju dari penyelesaian masalah honorer.
"Pertemuan MenPAN-RB Azwar Anas, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan asosiasi pemda sangat luar biasa pascapendataan tenaga non-ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (20/1).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Asosiasi Pemda Masuk Tim Penyelesaian Honorer, Dewan Pembina Ingatkan Masalah Pengabdian
5. Regulasi Harus Berpihak kepada Honorer Tenaga Administrasi, Jangan Hanya Guru dan Nakes
Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengaku lega dengan pertemuan MenPAN-RB Azwar Anas dengan asosiasi pemda.
Pada rapat koordinasi 18 Januari yang dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan, sudah ada titik temu.
"Keren pertemuannya, saya berharap pertemuan ini menjadi pintu awal perubahan nasib honorer," harap Sean, sapaan akrab Andi Melyani kepada JPNN.com, Jumat (20/1).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Regulasi Harus Berpihak kepada Honorer Tenaga Administrasi, Jangan Hanya Guru dan Nakes
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ada Peluang Baru bagi Pelamar PPPK, Tunjangan dan Gaji Bakal Cair, Terima Kasih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi