5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak

Minggu, 26 Mei 2024 – 06:27 WIB
Honorer masuk pendataan BKN yang tidak akan terakomodasi dalam rekrutmen PPPK 2024 ternyata cukup hanyak. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (26/5) tentang formasi PPPK 2024 hanya sejutaan tetapi jumlah honorer di BKN ada 1,78 juta, TPG Rp 38,4 juta melayang, hingga petinggi Polri diminta bertindak soal kasus Densus 88 yang memata-mamatai Jampidsus Kejagung. Simak selengkapnya!

1. Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh

Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui pengangkatan PPPK tidak berjalan mulus.

Di lapangan, banyak guru prioritas satu (P1) yang sudah diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) malah kehilangan tunjangan profesi guru (TPG).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif

"Teman-teman P1 yang diangka PPPK banyak yang mengeluh TPG-nya tidak bisa keluar begitu diangkat ASN PPPK, " kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Sabtu. (25/5).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini

Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

2. Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) menyoroti kabar personel Densus 88 Antiteror Polri diduga memata-matai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) ini pun mengaitkan tindakan anggota Densus 88 tersebut dengan demoralisasi yang menjadi masalah serius di institusi kepolisian.

"Kerja-kerja kepolisian yang nyata eksesif, bahkan mengarah abusive, itu kuat mengindikasikan demoralisasi personel Polri," ujar Abdul Rachman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/5).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak

3. Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?

Honorer masuk pendataan BKN yang tidak akan terakomodasi dalam rekrutmen PPPK 2024 ternyata cukup hanyak.

Diperkirakan jumlahnya mencapai 770 ribu honorer yang tidak terangkut lantaran formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak sebanyak jumlah honorernya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jumlah honorer yang masuk database BKN sebanyak 1.788.851 orang.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?

4. Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88

Pakar psikolog forensik Reza Indragiri menilai ada kemiripan antara kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan anggota Densus 88 diduga memata-matai Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Soal kasus Vina Cirebon, Reza menyampaikan berdasarkan pengakuan penasihat hukum, para tersangka ternyata ditangkap bukan oleh anggota Satreskrimum, melainkan Satresnarkoba Polresta Cirebon.

"Apakah itu dianggap wajar? Jika ya, maka kerja lintas pagar oleh sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai anggota Densus 88 dengan menguntit Jampidsus serta-merta juga memiliki pembenarannya," kata Reza saat dihubungi, Sabtu (25/5).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88

5. Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi tujuan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang saat ini dijalankan.

Terdapat sejumlah perubahan setelah sistem KRIS diterapkan antara lain isi tempat tidur rawan inap kelas tiga dari 12 menjadi hanya empat.

"Maksud KRIS sangat baik memastikan bahwa pelayanan rumah sakit sekali lagi di kelas rawat inap bukan pengobatan, itu memenuhi 12 standarisasi pelayanan," kata Melki.

Baca Selengkapnya, klik link di bawah:

Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler