jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin(16/12) tentang forum PPPK ajukan 10 permintaan, Dirjen Nunuk terbitkan surat, hingga ASN hingga honorer wajib tahu isi SE terbaru MenPANRB. Simak selengkapnya!
1. Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
Bertemu Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, Forum ASN PPPK mengajukan sepuluh permintaan.
Pertemuan Forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau dengan Wamendikdasmen Atip dilakukan saat kunjungan kerja di Pekanbaru pada 9 Desember 2024.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
Ketua Forum ASN PPPK Guru 2022 Riau Eko Wibowo mengatakan 10 permintaan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan bagi ASN PPPK di sektor pendidikan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
2. Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 untuk formasi guru mengalami kendala. Masalah mencuat karena banyak guru honorer yang sebenarnya sudah mengabdi lebih dari 2 tahun di sekolah negeri, malah tercatat kurang dari itu sehingga mereka pun gagal mendaftar.
Padahal, syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ialah harus mengabdi dua tahun berturut-turut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Memenangkan (Kemendikdasmen) langsung sigap dengan melayangkan surat kepada para kepala daerah, karena tidak ingin ada guru honorer yang dirugikan dengan masalah masa kerja ini.
Dalam surat Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani ditegaskan lima poin penting, yaitu:
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
3. Formasi PPPK 2024 Ditambah, Tetap Saja Tidak Sebanding Jumlah Honorer, Waduh
Sebanyak 2.162 honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengikuti ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar menyebutkan, mereka memperebutkan 1.000 formasi PPPK 2024.
Kepala BKPSDM Aceh Besar Asnawi mengatakan tingkat kehadiran peserta ujian yang berlangsung selama tiga hari sangat tinggi yakni hanya dua orang peserta yang tidak hadir.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Formasi PPPK 2024 Ditambah, Tetap Saja Tidak Sebanding Jumlah Honorer, Waduh
4. PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyoroti terkait profesi advokat dan organisasi advokat selama tahun 2024 ini PERADI SAI mengeluarkan enam poin sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Patra M Zen.
"Pertama, sekali pun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar, kenyataannya PERADI saat ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat," kata Juniver dalam keterangannya, Senin (16/12).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
5. SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 06/2024 yang harus diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer di instansi pusat dan daerah.
SE MenPANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 itu ditujukan kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota.
Meski SE tidak ditujukan kepada para PNS, PPPK, dan honorer, tetapi sebagai pelayan Masyarakat, mereka harus mengetahui isi SE tersebut.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas, tetapi BKD Tolak Honorer Non-Database, Ada yang Rugi Besar
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul