jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (1/2) tentang gaji PPPK tamatan SMP hingga S1 berdasarkan Perpres 11/2024 wow banget, guru PPPK makin tajir, hingga honorer tendik punya kesempatan setelah terbinya surat BKN soal kebutuhan PNS dan PPPK 2024. Simak selengkapnya!
1. Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Daftar Gaji Pokok Baru Guru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya, Alhamdulillah
Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan sarjana strata 1 (S1) mengacu ketentuan pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru PPPK Siap Pindah ke IKN, Ada Daftar Gaji Baru, Aduh Bikin Resah
Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 tidak mencantumkan gaji PPPK berdasarkan ijazah terakhir.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
2. Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan
Penghasilan PPPK guru tergolong istimewa karena selain gaji pokok mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.
Namun, untuk mendapatkan TPG, guru PPPK harus sudah mengantongi sertifikat pendidik alias serdik.
Sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen, syarat menjadi guru ASN harus berijazah strata 1 (S1) atau Diploma IV.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan
3. Terbit Surat BKN soal Usulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024, Honorer Tendik Bergembira
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat mengenai jadwal terbaru usulan kebutuhan PNS dan PPPK 2024.
Surat Nomor : 850/B-BP.01.01/SD/D/2024, tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani deputi Bidang Mutasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berisi tentang perpanjangan batas waktu penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
Dalam surat tersebut ada tiga poin penting tentang perpanjangan batas waktu penyampaian usulan kebutuhan PNS dan PPPK yang awalnya ditenggat 31 Januari 2024, sebagai berikut:
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Terbit Surat BKN soal Usulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024, Honorer Tendik Bergembira
4. KPK Bongkar Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Siapa Tersangkanya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma cipta caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun anggaran 2017-2022.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di anak perusahaan Telkom Group itu. Namun, KPK belum mengumumkan identitas dari pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC pada 2017 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
KPK Bongkar Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Siapa Tersangkanya?
5. Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Suparman Marzuki: Orang Sekitar jadi Petugas Damkar
Ahli hukum Suparman Marzuki menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024 Suparman menegaskan, pernyataan Presiden tersebut sangat naif.
"Jokowi itu bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara. Itu yang dia lupa," tegas Suparman kepada media, baru-baru ini.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Suparman Marzuki: Orang Sekitar jadi Petugas Damkar
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Punya Solusi untuk Honorer, CPNS 2024 Kuotanya Banyak, Alhamdulillah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul