jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (10/7) tentang RUU ASN menyimpan pasal honorer harus diangkat PNS, pentolan honorer K2 bertanya-tanya apakah murni atau bayangan, hingga jangan asal PHK PPPK. Simak selengapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 2,3 Juta Honorer Dilema, 3 Poin DIM RUU ASN Bikin Sedih, Ini Buktinya
1. Pentolan Honorer K2: PPPK Paruh Waktu ASN Murni atau Bayangan? Ini Jebakan Batman!
Sistem PPPK paruh waktu terus mendapatkan penolakan. Honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (lPPPK) menilai sistem paruh waktu merupakan jebakan Batman.
Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengatakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu merupakan istilah baru dalam dunia honorer, bahkan di kalangan ASN.
"Yang sudah ASN saja bingung kok, apalagi kami yang masih status honorer ini," kata Sean, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (11/7).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pentolan Honorer K2: PPPK Paruh Waktu ASN Murni atau Bayangan? Ini Jebakan Batman!
2. RUU ASN: Ini Pasal Honorer Diangkat jadi PNS, Wajib!
Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) juga memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.
Bahkan, kalimat di pasal terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.
Hanya saja, tidak semua honorer bisa diangkat secara langsung menjadi PNS.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
RUU ASN: Ini Pasal Honorer Diangkat jadi PNS, Wajib!
3. PPPK 3 Angkatan Kompak Tolak Paruh Waktu, Ada Solusi Menarik, Honorer Setujukah?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 3 angkatan kompak menolak sistem paruh waktu.
Mereka menilai PPPK paruh waktu akan menggeser kedudukan penuh waktu.
"Berbahaya kalau PPPK paruh waktu diberlakukan, apalagi tenaga kesehatan tidak bisa tuh," kata Ajun Prayitno, PPPK nakes angkatan 2022 kepada JPNN.com, Selasa (11/7).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PPPK 3 Angkatan Kompak Tolak Paruh Waktu, Ada Solusi Menarik, Honorer Setujukah?
4. RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus
Salah satu poin penting Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Sebanyak 16 pasal berurutan di UU ASN yang terkait dengan KASN dihapus, yakni mulai pasal 27 hingga pasal 42.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus.
5. Kebakaran Melanda Gudang Bahan Baku Obat di Cawang Jakarta Timur
Kebakaran melanda gudang bahan baku obat milik PT TNT (PT Tempo Group) di Jalan MT Haryono, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (11/7) sekitar pukul 05.35 pagi.
Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran pada area gudang seluas 800 meter persegi (m2) itu.
Kepala Seksi Operasional Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Gatot Sulaeman menuturkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kebakaran Melanda Gudang Bahan Baku Obat di Cawang Jakarta Timur
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Beri Kabar Gembira, 2,3 Juta Honorer Tak Kan Dipecat, Gaji Bakal Naik?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul