5 Berita Terpopuler: Kasus Korban Begal Ada Titik Terang, Reza Indragiri Tak Setuju, Kuasa Hukum Amaq Sinta Bereaksi

Senin, 18 April 2022 – 06:22 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Sinta. Foto: Div Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (17/4) tentang kasus korban begal di-SP3 oleh polisi, Reza Indragiri tak setuju, tim kuasa hukum Amaq Sinta memberikan respons tegas pascapenerbitan SP-3. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Menkeu & MenPAN-RB, PPPK yang Belum Terima THR Siap-Siap, Tendik Juga Kebagian

1. Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru dari Kasus BNI Terungkap, Hotman Paris Mengambil Langkah, Siap-Siap Bakal Diladeni

Adapun menurut Agus, penyetopan kasus itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.

Namun, menurut Reza Indrigiri, pernyataan Komjen Agus Andrianto bisa memunculkan penafsiran yang salah dari masyarakat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fakta Pengeroyokan Ade Armando Mengejutkan, Wibawa Negara Sudah Tak Ada, Polri Harus Minta Maaf?

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto

2. Denny Siregar Umumkan Tanggal Duel, Novel Bamukmin: Kelamaan

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin merespons tanggal duel yang ditetapkan pegiat media sosial Denny Siregar.

Denny menetapkan duel mereka dilaksanakan di Bali pada 24 Mei mendatang. Novel Bamukmin mengetahui tanggal itu melalui unggahan Denny Siregar pada akun @DennySiregar7 di Twitter.

Novel menyebutkan dirinya siap berduel di daerah mana saja di DKI Jakarta yang dia nilai sudah menjadi wilayah netral.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Denny Siregar Umumkan Tanggal Duel, Novel Bamukmin: Kelamaan

3. Irjen Hendro: Sampai Lubang Semut pun Pasti Kami Kejar

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno menyatakan akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang dapat melumpuhkan pelaku begal.

"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," katanya, di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (16/4).

Jenderal bintang dua itu mengatakan masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal.

Menurutnya, kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Irjen Hendro: Sampai Lubang Semut pun Pasti Kami Kejar

4. Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara Murtede alias Amaq Sinta yang sempat menjadi tersangka karena membunuh dua begal.

Dengan adanya SP3 itu, Amaq Sinta kini terbebas dari jerat hukum.

Merespons hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus tim kuasa hukum Amaq Sinta, Joko Jumadi langsung mengapresiasi Polri.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolri dan Kapolda NTB yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Joko dalam siaran persnya, Minggu (17/4).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini

5. Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop, Reza: Sekarang Tersisa Satu Persoalan

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberi sejumlah catatan dalam penanganan kasus korban begal dijadikan tersangka oleh polisi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, kasus itu sudah disetop polisi dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Murtede alias Amaq Santi, korban begal yang dijadikan tersangka karena membunuh dua pelaku.

Pertama, Reza menyoroti pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya secara terbuka meminta Polda NTB menyetop kasus Amaq Santi (34).

Komjen Agus juga menyatakan penyetopan kasus itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop, Reza: Sekarang Tersisa Satu Persoalan

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Motif Bagja & Komar Menghajar Ade Armando Terungkap, Tagar Tangkap Husin Shihab Mencuat


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler