5 Berita Terpopuler: KPK Peringatkan Bu Risma, Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI, Rizieq Disangka Menghasut

Rabu, 06 Januari 2021 – 07:00 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat selalu, penuh kebahagiaan, dan bersemangat serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini:

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Cuek Aja, Jangan Didengarkan

 

1. Rekrutmen Guru CPNS Dibuka Terbatas, Khusus untuk Jabatan Ini

BACA JUGA: Polisi Klaim Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur, Begini Reaksi Kubu FPI

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan kebijakan mengalihkan formasi guru CPNS ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan guna memenuhi ketentuan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dikatakan hanya ada dua skema pegawai yang diakui, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA: 2.500 Orang Ikut Pesta Tahun Baru Ilegal di Dalam Gudang, Selamat Datang Kembali Covid-19!

Sejalan dengan lengkapnya regulasi mengenai PPPK, pemerintah pun mulai tahun ini mengurangi persentase jumlah PNS. Di antaranya jabatan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga teknis lainnya.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kepala BKN: Rekrutmen Guru CPNS Dibuka Terbatas, Khusus untuk Jabatan Ini 

 

2. KPK Beri Peringatan Dini buat Mensos Tri Rismaharini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini meningkatkan akurasi data penerima bansos.

Data yang dimaksud meliputi kualitas penerima bantuan, transparansi, maupun pemutakhiran.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihkanya terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial penanganan Covid-19 pada 2021.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

KPK Beri Peringatan Dini buat Mensos Tri Rismaharini

 

3. Angkat Bicara soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI di Megamendung

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin angkat bicara terkait konflik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP Front Pembela Indonesia (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pesantren Markaz Syariah diambil kembali oleh PTPN VIII.

FPI dan para pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Iwan Nurdin Angkat Bicara soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI di Megamendung

 

4. Ternyata Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI

Terjawab sudah teka-teki tentang pihak yang membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) di bank.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah membekukan rekening milik ormas terlarang itu pada 30 Desember 2020.

Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah menyatakan, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Oalah, Ternyata Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI

 

5.  Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Penghasutan

Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan, poin yang dijadikan landasan penyelidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Adapun, Alamsyah mempersoalkan soal pasal penghasutan yakni Pasal 160 yang menjerat Habib Rizieq sehingga berujung penetapan tersangka.

Menurutnya, salah satu poin yang disampaikan polisi di persidangan Praperadilan kedua pada hari ini yakni Habib Rizieq dianggap melakukan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Penghasutan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler