JPNN.com

5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan

Kamis, 30 Januari 2025 – 06:33 WIB
5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan - JPNN.com
Honorer non-database BKN tidak masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (29/1) tentang nasib honorer non-database BKN sudah jelas, masih ada yang gagal PPPK 2024, hingga pegiat media sosial mengkhawatirkan hukum Indonesia. Simak selengkapnya!

1. Nasib Honorer Non-database BKN Sudah Jelas, Jalan Satu-satunya

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur secara gamblang bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.

Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur cara mengatasi honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengatur secara umum bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening

Nasib Honorer Non-database BKN Sudah Jelas, Jalan Satu-satunya

2. Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024

Para honorer non-database BKN dan yang sudah mengabdi minimal 2 tahun diberi kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Namun, hingga saat ini tidak jelas bagaimana nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur nasib honorer non-database BKN yang gagal seleksi PPPK 2024.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024

3. Inilah Beberapa Lokasi Banjir Jakarta Akibat Hujan Deras Semalam

Hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (28/1) malam mengakibatkan sedikitnya genangan tercatat melanda 26 rukun tetangga (RT) dan 20 ruas jalan.

Mengenai titik-titik lokasi banjir Jakarta, berikut data dari BPBD DKI Jakarta hingga Selasa pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan laporan BPBD DKI dalam keterangan tertulisnya, curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat juga menyebabkan kenaikan status di beberapa pos pantau, seperti Bendung Katulampa, Pos Pantau Depok, Pos Pantau Pesanggrahan, dan Pos Pantau Sunter Hulu, hingga Siaga 2 pada pukul 18.00 WIB.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Inilah Beberapa Lokasi Banjir Jakarta Akibat Hujan Deras Semalam

4. Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod

Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, belakangan menjadi sorotan publik gegara pagar laut, termasuk terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun SHM di perdesaan yang menghadap laut itu.

Tidak hanya itu, sosok Kepala Desa (Kades) Kohod Asrin juga tidak luput dari perhatian masyarakat, terutama di media sosial.

Sorotan itu lantaran sang kades memiliki sejumlah mobil mewah, bahkan belakangan disebut-sebut sempat bagi-bagi uang kepada warga supaya warganya tutup mulut soal pagar laut.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod

5. Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam

Pegiat media sosial sekaligus pendiri Malaka Project Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan pada 2021.

Dia menganggap UU Kejaksaan memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia.

Salah satu sorotan utama adalah pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ada Aduan Sampai ke Presiden Prabowo, Ratusan Surat Terbit, Ada soal Jam Kerja PPPK Paruh Waktu?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler