5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya

Minggu, 16 Juni 2024 – 07:09 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 Jalur Sekolah Kedinasan. Ilustrasi praja IPDN. Foto: dok. Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (15/6) tentang pendaftaran CPNS 2024 gelombang satu ditutupm 136 formasi CPNS dan PPPK kosong, hingga wahai honorer PP Manajemen ASN tunggu 3 tahap lagi maklumi saja ya. Simak selengkapnya!

1. Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, Jumlah Pelamar Luar Biasa

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Informasi dari Dirjen Nunuk soal PPPK, Pengangkatan Honorer Ditarget Tuntas 2024, Tenang Saja

Pendaftaran CPNS 2024 gelombang pertama yang dikhususkan untuk jalur sekolah kedinasan telah ditutup pada Kamis, 13 Juni 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa selama pendaftaran daring berlangsung sejak 15 Mei, tercatat ada 161.216 pelamar yang telah submit alias mendaftar dan memilih instansi sekolah kedinasan pilihannya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Tetapkan 422.728 NIP, Ada yang Tak Pernah Honorer tetapi Bisa jadi PPPK, Tanya Pak Menteri

Jumlah tersebut berdasarkan data BKN per Jumat, 14 Juni 2024.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: P1 Pusing 7 Keliling, Jutaan Honorer Menunggu Pendaftaran PPPK, Malah Ada Jalur CPNS yang Mau Tutup

Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, Jumlah Pelamar Luar Biasa

2. Wahai Honorer, PP Manajemen ASN Tunggu 3 Tahapan Lagi, Maklumi Saja ya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu (5/6) mengatakan bahwa PP Manajemen ASN merupakan regulasi penentu nasib jutaan non-ASN atau honorer. Hingga pertengahan Juni ini, pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN belum kelar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat Raker dan Rapat Dengar Pendapat dengan KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Senayan, Rabu (12/6), menyinggung mengenai belum terbitnya PP-PP sebagai aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Wahai Honorer, PP Manajemen ASN Tunggu 3 Tahapan Lagi, Maklumi Saja ya

3. 136 Ribuan Formasi CPNS 2023 & PPPK Kosong, Pelamar Banyak, tetapi..

Sebanyak 136.027 formasi CPNS 2023 dan PPPK kosong. Angka tersebut diperoleh dari hasil pengurangan jumlah formasi dengan data peserta yang mengisi DEH penetapan NIP CPNS 2023 dan NIP PPPK 2023.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 10 Juni 2024 mencatat, formasi CPNS dan PPPK 2023 yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebanyak 567.166 formasi.

Total peserta lulus sebanyak 432.470, terdiri dari 20.862 CPNS 2023 dan 411.608 PPPK.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

136 Ribuan Formasi CPNS 2023 & PPPK Kosong, Pelamar Banyak, tetapi..

4. Wali Kota Semarang Minta Pembagian Daging Kurban Jangan Pakai Wadah Plastik

Wali Kota Semarang Hevearita Gunarti Rahayu meminta masyarakat menghindari penggunaan plastik sekali pakai untuk wadah daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1445 hijriah.

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mengimbau masyarakat Kota Semarang dapat menggunakan wadah yang ramah lingkungan.

"Tentu (jangan pakai plastik, red) ini harus disosialisasikan," ujarnya, seusai menyerahkan hewan kurban di halaman Balai Kota Semarang, Sabtu (15/6).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Wali Kota Semarang Minta Pembagian Daging Kurban Jangan Pakai Wadah Plastik

5. Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Merampas Barang Sekjen PDIP

Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus sebagai saksi.

Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan dirinya pernah menjatuhi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno saat dihubungi, Sabtu (15/7).

Baca Selengkapnya, klik link di bawah:

Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Merampas Barang Sekjen PDIP

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Honorer SD-SMA Jangan Khawatir, Apalagi Protes, Simak nih Pengumuman Terbaru PP Manajemen ASN


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler