5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB Terbit, Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala Muncul, Ada soal Dapodik

Selasa, 25 Juli 2023 – 06:30 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (24/7) tentang PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 terbit, syarat PPPK menerima gaji munucul, hingga ada tiga masalah besar pemenuhan PPPK Guru, salah satunya soal Dapodik. Simak selengkapnya!

1. DPR Menggebu-gebu Semua Honorer jadi PNS & PPPK, Percuma Saja

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Isu Panas Muncul Jelang Pendaftaran CPNS, Jumlah PNS Turun, Honorer Pasti Lega

Para wakil rakyat di DPR RI tampak menggebu-gebu memperjuangkan aspirasi tenaga honorer atau non-ASN.

Upaya DPR antara lain dengan mengajukan inisiatif RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang diharapkan bisa memperbaiki nasib honorer.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tes PPG Ditunda, Ratusan Honorer Resmi Jadi PNS, Nasib Teknis Administrasi Bagaimana?

Beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN yang diusulkan DPR, yang dikutip dari situs resmi DPR RI, bahkan para wakil rakyat di Senayan itu mendorong pemerintah mengangkat honorer yang sudah lama mengabdi menjadi PNS.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Kuota CPNS 2023 & PPPK, Pasti Ada yang Kecewa, Kapan Reformulasi?

DPR Menggebu-gebu Semua Honorer jadi PNS & PPPK, Percuma Saja

2. PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan regulasi tentang aturan pemberian kenaikan gaji berkala.

PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.

Berikut ini sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa serta persyaratannya.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa

3. KemenPAN-RB Ungkap 3 Masalah Besar Pemenuhan PPPK Guru 2023-2024, Ada soal Dapodik

Kementeriannya Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkapkan tiga masalah besar dalam pemenuhan PPPK guru 2023-2024.

Masalah ini harus dicarikan solusinya, jika tidak, pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sulit dipenuhi sampai 2024.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan MenPAN-RB Azwar Anas bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta Kementerian Keuangan sudah membahas masalah tersebut.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

KemenPAN-RB Ungkap 3 Masalah Besar Pemenuhan PPPK Guru 2023-2024, Ada soal Dapodik

4. PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya bisa menerima kenaikan gaji berkala serta istimewa.

Ini setelah pemerintah menerbitkan regulasi tentang aturan pemberian kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomo 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.

Berikut ini sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa

5. Hubungan Asmara Dokter UI dengan Direktur RSUD NTB, Diajak Aneh-aneh di Mobil, Dipecat

Seorang dokter berinisial UI yang diberhentikan dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD NTB) mengajukan somasi.

Dokter tersebut menilai pemberhentiannya berkaitan dengan hubungan asmaranya dengan pemimpin rumah sakit tersebut.

"Dia kan janji mau menikahi, tetapi ketika sudah ramai dibicarakan di lingkungan kerjanya bukannya dinikahi, dia malah diberhentikan dari jabatannya," kata kuasa hukum dokter UI, Sapto Dewi T, dikutip dari Antara.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Hubungan Asmara Dokter UI dengan Direktur RSUD NTB, Diajak Aneh-aneh di Mobil, Dipecat

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: BKN Buka Suara soal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Frasa Nasib Buruk, Gaji Sudah Jelas?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler