5 Berita Terpopuler: Prof Nunuk Punya Kabar Baik soal PPPK 2023, P1 Bisa Bergembira, Ganji dan Tunjangan Aman?

Kamis, 23 Maret 2023 – 06:30 WIB
Dirjen GTK Nunuk Suryani menyebutkan sebanyak 62.465 P1 tanpa penempatan akan diituntaskan pada seleksi PPPK 2023. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (21/3) tentang Prof Nunu memberikan kabar baik soal PPPK 2023, P1 bisa bergembira, gaji dan tunjangan PPPK guru 2023 aman?

Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Minta Ijazah SMA Diakomodasi, Jokowi Kumpulkan Petinggi Negara, Ada Kabar Baru Apa?

1. Prof Nunuk Sebut 62.465 P1 Tanpa Penempatan Dituntaskan di PPPK 2023, Ada Sistem Baru

Kabar gembira untuk para P1 seleksi PPPK Guru 2022 datang dari Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Massa P1 PPPK Guru 2022 Masih Bergolak, MenPAN-RB Beri Warning, Akhirnya Dipecat

Dia menyebutkan sebanyak 62.465 guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang disebut sebagai prioritas satu (P1) sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, akan diselesaikan tahun ini.

Demi memuluskan rencana tersebut, menurut Prof Nunuk, akan disiapkan regulasi untuk mengakomodasi P1 yang menempati mata pelajaran (mapel) gemuk, seperti Bahasa Inggris, Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU), dan lainnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat MenPAN-RB & BKN Membunuh Honorer K2, Tak Ada Ampun, Memang Rumit

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Prof Nunuk Sebut 62.465 P1 Tanpa Penempatan Dituntaskan di PPPK 2023, Ada Sistem Baru

2. Begini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, P1 Tanpa Penempatan Bisa Bergembira

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan mekanisme seleksi PPPK Guru 2023.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.

Selain itu, pemerintah berencana menyelesaikan 62.645 guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan penempatan PPPK 2022, tahun ini.

"Kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup banyak, makanya P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini," terang Dirjen Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Selasa (21/3) malam.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Begini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, P1 Tanpa Penempatan Bisa Bergembira

3. Jika Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Minim, Kemendikbudristek Siap Mengisi, Gaji dan Tunjangan Aman

Pemerintah daerah kembali diingatkan untuk mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Usulan formasi PPPK 2023 sudah dibuka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sejak 20 Maret dan ditutup pada 30 April mendatang.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Jika Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Minim, Kemendikbudristek Siap Mengisi, Gaji dan Tunjangan Aman

4. Gaya Hidup Hedonis Pj Bupati Bombana dan Istri pun Jadi Sorotan, Hmmm

Gaya hidup Pj Bupati Bombana Burhanuddin dan istrinya, Fatmawati Kasim Marewa yang dianggap hedonis juga menjadi sorotan publik di daerahnya.

Hal ini berawal dari unggahan video di akun @putrahedonis di TikTok.

Video itu mengulas gaya hidup mewah Burhanuddin dan istri yang kerap memakai sepatu dan tas branded, seperti merek Prada Milano, Saint Laurent, Gucci hingga Dior yang harganya puluhan juta.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Gaya Hidup Hedonis Pj Bupati Bombana dan Istri pun Jadi Sorotan, Hmmm

5. Heru Budi Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan, Berikut Perinciannya

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan.

Pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 Hijriah.

Dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta, yakni Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Heru Budi Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan, Berikut Perinciannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ada Formasi dengan Tunjangan Cakep di Seleksi CPNS 2023, Bikin Spot Jantung, untuk Honorer?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler