5 Berita Terpopuler: Profil Ferdy Sambo Dikuliti, Bharada E Buka Mulut, Heboh Daftar Nama Terungkap

Jumat, 05 Agustus 2022 – 06:32 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (4/8) tentang profil Ferdy Sambo disebut sebagai perwira metropolitan yang tidak pernah ditugaskan di luar Pulau Jawa, Bharada E buka mulut dan menyebut seseorang saat diperiksa, hingga heboh daftar nama dan penempatan guru lulus PG. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Misteri Hilangnya Pakaian & HP Brigadir J Diungkap, Ada Bolong Bekas Tembakan?

1. Mengenal Irjen Ferdy Sambo: Anak Jenderal, Perwira Metropolitan yang Tak Pernah ke Luar Jawa

Perwira metropolitan memang layak disematkan kepada Irjen Ferdy Sambo. Sepanjang kariernya, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu banyak berdinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penyebab Brigadir J Ditembak Terungkap? Saksi Penting Muncul, Ternyata Pria Itu...

Dari informasi yang dihimpun, Ferdy merupakan seorang anak dari perwira tinggi (pati).

Ada yang mengaitkan bahwa Ferdy merupakan anak Mayjen (purn) Pieter Sambo, tetapi hal itu belum bisa dikonfirmasi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Mengenal Irjen Ferdy Sambo: Anak Jenderal, Perwira Metropolitan yang Tak Pernah ke Luar Jawa

2. Heboh Daftar Nama & Penempatan Guru Lulus PG, Kemendikbudristek Beri Penjelasan

Beredarnya daftar nama dan penempatan guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun lalu, membuat honorer heboh.

Daftar nama itu sangat lengkap, by name by address. Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengaku terkejut melihat data-datanya.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Heboh Daftar Nama & Penempatan Guru Lulus PG, Kemendikbudristek Beri Penjelasan

3. Datangi Kantor Komjen Agus, Irjen Ferdy Sambo Gunakan PDH Propam Lengkap dengan Bintang 2

Kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (4/8) hari ini.

Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri ketika tiba pukul 09.56 WIB. Dia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam ke markas yang dipimpin oleh Komjen Agus Andrianto itu.

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus kematian yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Datangi Kantor Komjen Agus, Irjen Ferdy Sambo Gunakan PDH Propam Lengkap dengan Bintang 2

4. Bharada E Buka Mulut soal Irjen Ferdy Sambo, Muncul Nama Brigadir Daden

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejanggalan sosok Bhayangkara Dua Richard Eliezer a.k.a Bharada E.

Anda sudah tahu? Bharada Eliezer kini menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Bharada E bukan polisi yang jago menembak.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Bharada E Buka Mulut soal Irjen Ferdy Sambo, Muncul Nama Brigadir Daden

5. 5 Fakta Terbaru Bharada E Setelah jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nomor 4 Baca 2 Kali

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang konon mengaku telah menembaki Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam.

Berikut lima fakta baru seputar Bharada E yang terungkap dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia malam tadi.

1. Bharada E menjadi tersangka setelah 26 hari kematian Brigadir J, yakni pada Jumat, 8 Juli 2022.

2. Bharada E menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Penyidik telah melakukan gelar perkara.

Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri malam tadi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

5 Fakta Terbaru Bharada E Setelah jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nomor 4 Baca 2 Kali

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler