5 Berita Terpopuler: SBY dan Jokowi, Perppu Corona Tuai Masalah, Glenn Fredly di Mata Sri Mulyani

Jumat, 10 April 2020 – 07:00 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN, semoga semuanya dalam keadaan sehat selalu, inilah lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini:   

 

BACA JUGA: Kenangan Ganjar tentang Sosok Glenn Fredly: Cara Dia Bertanya Menohok tetapi Sangat Cerdas

1. Glenn Fredly di Mata Sri Mulyani

Sejumlah pejabat di Indonesia merasa kehilangan atas kepergian Glenn Fredly pada Rabu (8/4). Salah satunya adalah Menkeu Sri Mulyani yang merasa ditinggal seorang teman.

BACA JUGA: Perawat Positif Covid-19, Ternyata Terjangkiti Corona Saat Hadir di Kegiatan Ini

Bagi Sri Mulyani, Glenn adalah orang yang peduli sangat peduli pada kesejahteraan musisi Indonesia. Dia juga berperan penting dalam merevitalisasi kawasan M Bloc yang kini jadi tempat berkumpulnya anak muda.

Baca selengkapnya, klik link di bawah :

BACA JUGA: Polisi Tak Main-Main, Tiga Orang Ditembak karena Melawan

Sri Mulyani Anggap Glenn Fredly Teman, Simak juga Kalimat Dukacita Ahok dan Anies

 

2. Rizal Ramli Mengaku Salut pada Pak SBY, tetapi Tidak untuk Mas Jokowi

Ekonom senior Rizal Ramli, mengapresiasi kritik keras Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas terbitnya Surat Telegram Kapolri berisi penindakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara di tengah pandemi Covid-19.

Selain salut dengan sikap SBY, Rizal juga mengungkapkan bahwa ia dan ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu bersama tokoh demokrasi lainnya, pernah berjuang saat masa transisi dari sistem otoriter ke demokrasi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini:

Rizal Ramli Mengaku Salut pada Pak SBY, tetapi Tidak untuk Mas Jokowi

 

3. Mahasiswi Positif COVID-19 Dijemput Tim Medis Lengkap dengan APD

Seorang mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dinyatakan positif terjangkiti virus corona atau COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk tidak panik.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Mahasiswi Positif COVID-19 Dijemput Tim Medis Lengkap dengan APD, Warga Diimbau tidak Panik

 

4. Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan melontarkan pernyataan kerasnya untuk merespons kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

Bagi politikus Gerindra ini, regulasi itu mengebiri hak konstitusional dewan mengatasnamakan wabah virus corona (Covid-19).

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya

 

5. MAKI Gugat Pasal 27 Perppu Corona

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya mengajukan gugatan uji materi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Salah satunya adalah Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penegakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

MAKI Gugat Pasal 27 Perppu Corona


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler