5 Berita Terpopuler: Simak Anggaran untuk Guru, Keputusan soal THR, Aturan Baru untuk PNS

Rabu, 22 April 2020 – 07:00 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN, semoga semuanya dalam keadaan sehat selalu, inilah lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini:  

 

BACA JUGA: Cari Warganya yang Ikut Tablig Akbar Gowa, Ganjar: Tolong Jujur Cerita, Kalau Diam akan Bahaya

1. Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak AS Hancur Lebur

Pertama kalinya dalam sejarah, harga minyak mentah berjangka AS anjlok di bawah nol dolar AS pada akhir perdagangan Senin (Selasa pagi WIB).

BACA JUGA: Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer

Hal ini karena terjadi kelebihan pasokan yang disebabkan situasi di tengah hantaman virus corona, ketika para pedagang yang putus asa membayar untuk menyingkirkan minyak yang kontraknya akan berakhir Selasa.

Baca selengkapnya, klik link di bawah :

BACA JUGA: Simak, Ini Ramalan Ahli Tarot tentang Wabah Corona di Jateng, Ada Kabar Baik

Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak AS Hancur Lebur, di Bawah Nol Dolar

 

2. Menteri Erick Thohir Keluarkan Keputusan Luar Biasa soal THR

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir akhirnya berani memutuskan bahwa direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak bakal mendapatkan tunjangan hari raya alias THR tahun ini lantaran wabah virus corona.

THR para direksi dan komisaris tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan COVID-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini:

Menteri Erick Thohir Keluarkan Keputusan Luar Biasa soal THR

 

3. Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 20 April 2020.

Kali ini SE mengatur jam kerja PNS yang bekerja di kantor maupun di rumah. SE MenPAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tersebut tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

 

4. Kemenkeu Soal Anggaran Guru

 Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19 meski ada penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah (BOS).

Khususnya yang berbasis kinerja sekolah agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Kabar Baik dari Kemenkeu Soal Anggaran Guru

 

5. Rumah Sakit Daerah Mulai Kewalahan Terima Pasien Corona

Sejumlah rumah sakit rujukan di Jawa Timur mulai kewalahan menerima pasien dengan status pasien dengan pengawasan (PDP) dan pasien positif corona yang jumlahnya melebihi kapasitas ruang isolasi yang dimiliki.

Hal itu membuat  sejumlah rumah sakit terpaksa merujuk ulang pasien yang datang, ke ruang instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit rujukan lainnya.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Ini Peringatan Keras untuk Masyarakat: Rumah Sakit Mulai Kewalahan Terima Pasien Corona


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler