jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (27/7) tentang SE MenPAN-RB baru jadi surat sakti untuk seluruh honorer, pentolan honorer terkejut soal PPPK paruh waktu, hingga ada pertanda honorer dibatalkan ke outsourcing? Simak selengkapnya!
1. SE MenPAN-RB Terbaru untuk Seluruh Honorer, K2 Teknis Administrasi Gerak Cepat, Surat Sakti!
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mekanisme Penyelesaian Honorer Diuji, PPPK Paruh Waktu Ditolak, Jangan Kaget!
Surat Edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas untuk seluruh honorer akhirnya terbit.
Terbitnya SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli itu menjadi angin segar bagi honorer seluruh Indonesia yang saat ini tengah menunggu kebijakan pemerintah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB Terbit, Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala Muncul, Ada soal Dapodik
Dalam SE tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Isu Panas Muncul Jelang Pendaftaran CPNS, Jumlah PNS Turun, Honorer Pasti Lega
SE MenPAN-RB Terbaru untuk Seluruh Honorer, K2 Teknis Administrasi Gerak Cepat, Surat Sakti!
2. Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu
Salah satu klaster RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
Pengangkatan 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time dianggap sebagai solusi jalan tengah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massa terhadap non-ASN per 28 November 2023.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang gamblang mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Part Time.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu
3. Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberikan penjelasan mengenai ASN PPPK Paruh Waktu, yang keberadaan akan diatur dalam Revisi UU Nomor 5/2014 tentang ASN atau RUU ASN.
Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adil bagi tenaga honorer.
"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Alex Denni seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (26/7).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga
4. Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya
Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan honorer disambut sukacita.
Kebijakan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli itu makin menguatkan kedudukan honorer K2 dan tenaga non-ASN.
"Akhirnya regulasinya keluar juga. Teman-teman honorer masih terlindungi sambil menunggu regulasi MenPAN-RB soal pengangkatan honorer menjadi ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (27/7).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya
5. 3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli yang berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Melalui SE MenPAN-RB tersebut, Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Dalam SE tersebut, Azwar Anas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Tes PPG Ditunda, Ratusan Honorer Resmi Jadi PNS, Nasib Teknis Administrasi Bagaimana?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul