5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN

Senin, 15 Februari 2021 – 09:59 WIB
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyampaikan sejumlah catatan kritis merespons tuduhan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) yang menyebut Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal.

Sebelumnya, GAR ITB juga melaporkan mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.

BACA JUGA: Blak-blakan, Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan 2 Kali

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mencurigai dengan adanya pelaporan terhadap Din Syamsuddin, narasi radikalisme sudah dijadikan alat politik.

Dalam pendapat hukum LBH Pelita Umat yang diterima JPNN.com, Chandra menyampaikan lima catatan. Pertama, dia menyatakan pernah menyampaikan legal opini beberapa tahun lalu terkait situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi besar menimbulkan saling curiga, saling lapor antaranak bangsa.

BACA JUGA: Silakan Disimak, Kalimat Mahfud MD Menanggapi Pertanyaan JK

Chandra bahkan khawatir hal itu tidak hanya menimbulkan rasa saling curiga dan lapor, malah berpotensi saling stigma, persekusi dan tindakan fisik.

"Apabila ini terjadi, maka dikhawatirkan Negara telah mensponsori kebencian antaranak bangsa. Hal ini tampaknya terbukti dengan dilaporkannya Prof. Din Syamsudin dengan tuduhan radikal," kata Chandra, Senin (15/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mahfud Ungkit soal Din Syamsuddin, Yusril Sentil JK, Bima Arya Murka

Catatan kedua, hingga saat ini tidak ada definisi, dan batasan konkret terkait apa yang disebut radikal. Bahwa tindakan stigmatisasi terhadap seseorang atas tuduhan radikal adalah dampak narasi yang dikembangkan oleh oknum pemegang kekuasaan, ditambah lagi dengan adanya situs pelaporan ASN.

Selanjutnya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan Siaran Pers dengan nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018 dengan judul 'Enam Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN'.

"Ditambah lagi dengan berbagai surat edaran dari lembaga terkait dan selanjutnya terdapat Keputusan Bersama tentang penanganan radikalisme pada ASN," ucap Chandra.

Ketiga, LBH Pelita Umat mendorong berbagai elemen bangsa untuk tidak melakukan stigmatisasi, dan tindakan persekusi terhadap seseorang, dan kelompok dengan tuduhan sebagai radikalisme, antipancasila, antikebinekaan, mengganggu dan mempermasalahkan Pancasila.

Termasuk, kata Chandra, negara wajib menghentikan dan/atau tidak membiarkan atau malah ikut melakukan hal serupa. Apabila hal ini dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi persekusi diakar rumput rakyat.

"Apabila itu terjadi sebaliknya, maka negara dikhawatirkan dapat dinilai mensponsori kebencian terhadap sesama anak bangsa," tegas Chandra.

BACA JUGA: Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak

Pada catatan keempat, semestinya berbagai pihak tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh, dan menurut persepsi pemegang kekuasaan.

Chandra lantas mempertanyakan definisi radikal apakah memiliki dasar hukum (legal standing)? Di dalam Peraturan perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa definisinya itu.

Semestinya, kata dia, setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van het berstuur).

BACA JUGA: Klaster Jemaah Pengajian Jangkaran Diduga Berawal dari Imam Masjid

"Pejabat pemerintahan semestinya mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," jelas ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini.

Terakhir, Chandra dalam legal opininya menyatakan ada yang lebih penting ketimbang mengurusi radikalisme, yaitu memastikan kebutuhan hidup rakyat terpenuhi. Misalnya, besok rakyat masih bisa makan apa tidak.

Kemudian, apakah ada rakyat yang meninggal dunia karena kelaparan. Memastikan apakah rakyat sudah mengenyam pendidikan sebagaimana amanah konstitusi atau belum.

"Termasuk, memastikan apakah rakyat ada yang meninggal dunia dikarenakan tidak mampu membiayai kesehatan? Semoga kita menjadi bangsa yang saling menghormati, menghargai dan tidak saling mencurigai," pungkas Chandra.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler