Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan mengatakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terdiri dari 4 berkas dengan 5 tersangka“Kami sudah limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung,” kata Iriawan di Mabes Polri, Selasa (21/7).
Dikatakannya, dengan pelimpahan ini, para tersangka sudah berstatus menjadi tahanan pihak Kejaksaan dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan.
Para tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Daniel Daen.
Saat disinggung soal pelimpahan tersangka lainnya yakni Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo, Iriawan belum bisa dipastikan.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal berupa kurungan seumur hidup atau hukuman mati.(rie/JPNN)
BACA JUGA: Perampokan Rp15 M Murni Kriminal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdurrahman Assegaf Bantah Dibayar
Redaktur : Tim Redaksi