jpnn.com, BOGOR - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos preman parkir ilegal di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Oktober 2021 tersebut.
BACA JUGA: Ini Berita Terbaru Pembunuhan Anggota TNI di Depok dari Andi Rio
1. Otak Pelaku Pembunuhan juga Bos Preman
Otak pelaku pembunuhan inisial AH merupakan keponakan korban inisial P alias G.
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Riko soal Pedagang Sayur Ditikam Preman Malah jadi Tersangka
AH juga merupakan bos preman parkir ilegal di Metland Cileungsi.
2. Motif Pembunuhan
BACA JUGA: Esti Andayani Naik, Mempersilakan Presiden Jokowi Turun dari Pesawat
AH yang menjadi bos preman di Kawasan tersebut merasa pengaruhnya digerogoti sang paman, P alias G.
AH sudah sekitar 10 tahun menguasai wilayah tersebut, merasa tergeser dengan kehadiran sang paman, yang baru masuk ke “Kawasan basah” tersebut 3 tahun terakhir.
3. Omzet setoran yang diterima AH Rp 110 Juta per bulan
Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Jumat (29/10), menyebut tersangka AH bisa mengantongi setoran Rp110 juta dari 18 preman parkir dalam kurun waktu satu bulan.
Sejak si paman ikut menarik setoran dari para preman parkir ilegal, pendapatan AH berkurang 30 persen atau sekitar Rp 33 juta.
AH merasa tidak puas dengan komposisi pembagian 70:30, di mana dia mendapat 70 persen, si paman 30 persen. Terlebih, makin lama pengaruh si paman makin kuat.
"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi,” ujar AKBP Harun.
4. AH sudah merencanakan aksi pembunuhan sejak tahun lalu
“AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun.
5. AH menggunakan jasa pembunuh bayaran
AH menggunakan jasa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa pamannya.
Dua orang pembunuh bayaran berinisial ND dan DA, bayaran masing-masing Rp 5 juta.
Namun, usai menghabisi nyawa bos preman inisial P alias G, ND dan DA baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH.
Kedua pembunuh bayaran itu ditangkap anggota kepolisian Resor Bogor. ND ditangkap di Sumedang. DA dibekuk di kawasan Majalengka.
Ketiga tersangka, yakni AH, ND, dan DA dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo