5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat

Minggu, 31 Oktober 2021 – 10:19 WIB
Lima fakta terkait aksi pengkhianatan Brigadir JO dan Bripda AS terhadap Polri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota Polri yang bertugas di wilayah Papua yakni Brigadir JO dan Bripda SA telah mencoreng nama baik institusi tempat mereka bekerja dan mengabdi pada negara.

Keduanya yang harusnya setia kepada NKRI malah berkhianat dan menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ditetapkan sebagai teroris.

BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri

Dari rangkuman JPNN, terdapat lima fakta terkait aksi pengkhianatan ini:

1. Bertugas di Dua Polres Berbeda

BACA JUGA: Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat

Brigadir JO dan Bripda SA telah bersekongkol untuk menjual amunisi ke KKB di Papua. Namun, keduanya ternyata bertugas di wilayah yang berbeda.

Untuk Brigadir JO dia merupakan anggota Polres Nabire. Sementara untuk Bripda SA anggota Polres Yapen.

BACA JUGA: Harum Tak Kuat Lagi Menghadapi Aksi Bejat Sang Kakak Ipar, Begini Akhirnya

2. Sudah Terjual Puluhan Butir Amunisi

Kedua oknum polisi itu ternyata sudah menjual amunisi kepada kelompok teroris Papua.

Hal ini diketahui dari barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku.

Total ada uang sebesar Rp 12.100.000 yang disita dan uang itu hasil penjualan 80 butir amunisi ke KKB.

3. Diancam Hukuman Mati

Menurut keterangan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kedua polisi itu bisa dikenakan hukuman berat.

Keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan UU tersebut, Brigadir JO dan Bripda AS dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya.

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Poengky.

4. Dapat Dikenakan Pidana Korupsi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kedua polisi itu bisa dijerat pidana korupsi.

Hal ini bila keduanya terbukti menjual amunisi dari persediaan gudang senjata milik Polri.

Sebab, amunisi itu dibeli menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Kalau itu adalah barang milik negara yang dibiayai APBN, itu tindak pidana korupsi. Menjual barang milik negara," ucap Sugeng.

5. Terancam Dipecat dari Polri

Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS merupakan sebuah pelanggaran berat. Selain melanggar pidana, keduanya juga melanggar kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Terpaksa Berurusan dengan Propam, Duh, Kasusnya Memalukan

Atas pelanggaran berat yang dilakukan, bukan tak mungkin keduanya dihukum berupa pemecatan dari Polri. (cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler