Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Digelar Maret 2020

Kamis, 23 Januari 2020 – 08:53 WIB
Setelah pengumuman kelulusan PPPK, dilanjutkan pemberkasan NIP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Pemko Kota Ambon, Maluku, akan melakukan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari jalur honorer K2 pada Maret 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benny Selanno, menyebutkan, rekrutmen PPPK itu setelah kelar seleksi CPNS 2019.

BACA JUGA: Seperti Ini Persepsi Anggota DPRD soal Kesepakatan Raker Komisi II terkait Honorer

"Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS yang akan dilakukan Februari 2020," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benny Selanno, Rabu (22/1).

Dijelaskan, seleksi P3K akan diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori 2, setelah melalui proses verifikasi dan rapat persiapan seleksi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ramai-Ramai Bela Nasib Honorer Hingga Anies Baswedan vs Ahok

Verifikasi dan pendataan ulang sebanyak 453 tenaga honorer K2 kota Ambon masih aktif bekerja.

Pendataan ulang dilakukan untuk mengetahui kekuatan honorer K2 maupun kontrak daerah yang dibiayai APBD kota Ambon.

BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Jangan Galau Ya, Tetap Semangat

"Honorer K2 dan kontrak daerah saat ini masih menunggu keputusan presiden untuk menetapkan usulan formasi dan waktu pelaksanaan seleksi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya.

Benny mengatakan, honorer K2 yang terdata yakni yang pindah ke provinsi, karena kewenangan pengelolaan SMA dan SMK telah dialihkan ke Pemprov.

Honorer K2 yang telah beralih status ke honor Pemprov sebanyak 79 orang, sedangkan yang masih berstatus honor Pemkot sementara didata ulang, karena banyak yang sudah tidak bekerja.

"Selain itu ada yang sudah meninggal dunia dan tidak bekerja, karena itu kita akan minta pertimbangan Wali Kota untuk melihat kembali status honorer K2 yang sudah tidak aktif," ujarnya.

Honorer K2 di lingkup Pemkot Ambon masih menunggu aturan dari pemerintah pusat, untuk seluruh tenaga K2 yang berusia di atas 35 tahun.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan surat Menpan harus dipilah per jabatan serta klasifikasi menyangkut jenjang pendidikan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler