5 Fakta Gadis 16 Tahun Korban Perkosaan dari Pacar Ibunya

Rabu, 03 November 2021 – 22:52 WIB
Polrestabes Medan mengamankan pemerkosa remaja 16 tahun yang diduga dilakukan oleh pacar dari ibu korban. Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengamankan pemerkosa remaja 16 tahun yang diduga dilakukan oleh pacar dari ibu korban. Pelaku diketahui berinisial AM (50).

Berikut deretan fakta terkait kasus pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun itu:

BACA JUGA: Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Divonis 200 Bulan Penjara

1. Pelaku merupakan Pacar Ibu Korban

Pengacara Korban Luqman Sulaiman mengatakan sejak orang tua korban bercerai pada tahun 2018, korban memilih tinggal bersama ibunya. Selanjutnya, ibu korban berpacaran dengan AM.

BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi 

AM leluasa masuk ke rumah korban karena kedekatan dengan ibu korban. Diduga kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban.

2. Diberikan iPhone untuk Tutup Mulut

BACA JUGA: Kombes Yusri Umumkan Info Terbaru soal Kasus Rachel Vennya, Akan Ada Agenda Penting

Aksi bejat itu diketahui ibu korban, namun bukannya membela anaknya. Ibu korban malah membiarkan saja.

Malah, ibu korban berinisiatif agar pelaku memberikan korban iPhone 11 agar korban tutup mulut. 

3. Pemerkosaan Itu Sudah Terjadi Berulang Kali

Menurut pengakuan korban, dia pertama kali diperkosa pada 2 Agustus 2021, saat itu ibu korban sedang bekerja.

"Pada saat korban sedang tertidur. Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke kamarnya. Akses pelaku bisa masuk ke kamar karena pelaku adalah pacar dari ibu korban," kata Luqman usai membuat laporan di Polrestabes Medan (28/10).

Luqman mengatakan pencabulan juga terjadi pada tanggal 20 Oktober 2021. Aksi itu diketahui ibu korban, namun bukannya membela anaknya. Ibu korban malah membiarkan saja.

4. Kasus itu Dilaporkan oleh Ayahnya

Tas kejadian ini, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. Mendengar kejadian tersebut dari anaknya, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.

"Jadi, pelapornya ayah kandungnya," sebut Luqman.

5. Pelaku Sudah Ditangkap

Kepala Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan pelaku berinisial AM (50).

"Iya, pelaku sudah diamankan. Inisial AM," kata Madianta Ginting kepada JPNN.com, Rabu (3/11). (mcr22/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler