5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 10:04 WIB
Penyebar konten hoaks bisa terjerat UU ITE dan masuk penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus 3 orang tersangka penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV. 

Para tersangka berinisial AZ, M, dan AF yang ketiganya memiliki peran berbeda-beda.

BACA JUGA: Lihat Konten Aktual TV, Hoaks Seputar Mayjen Dudung hingga Kapolda Metro Jaya

AZ merupakan direktur TV lokal di Jawa Timur yang berperan sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni M dan AF memiliki peran sebagai editor konten dan pengisi suara. 

BACA JUGA: Pemuda Ini Sebarkan Video Mesum dengan Istri Orang, Pengakuannya Mengejutkan!

Berikut JPNN.com merangkum 5 fakta terkait perkara penyebaran berita bohong itu: 

1. Sebar Berita Hoaks Demi AdSense Miliaran Rupiah 

BACA JUGA: Agus Gumiwang Sebut Sektor Farmasi Contoh Aktual Ketergantungan Industri Pada Impor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ketiga tersangka menyebarkan berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV dengan tujuan untuk mencari keuntungan. 

"Tujuannya mencari keuntungan dari adsense dari iklan di YouTube," kata Kombes Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10) 

Yusri mengungkapkan selama delapan bulan beroperasi, ketiga tersangka berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah. 

"Jadi, dalam kurun waktu delapan bulan, mereka mendapatkan keuntungan dari Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar," ungkapnya. 

2. Konten Aktual TV juga Mengadu Domba TNI-POLRI 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan konten YouTube yang diunggah melalui kanal Aktual TV tidak hanya berita bohong. 

AZ dan dua tersangka lainnya juga mengunggah konten yang mengadu domba antara TNI dan Polri. 

Salah satu unggahan itu berjudul 'Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman' dan 'Purn TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri'. 

"Ini Adu domba di era digital menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Jumat (15/10) 

3. Berkas Perkara Penyebaran Berita Bohong Sudah Siap Dibawa ke Pengadilan 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menyatakan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan Direktur TV Swasta Lokal BSTV, AZ dan dua tersangka lainnya lewat akun YouTube Aktual TV sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Sehingga, ketiga tersangka akan segera diseret ke meja hijau. Namun, Yusri belum memerinci kapan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan. 

"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Kombes Yusri. 

4. Polisi Tegaskan Aktual TV Bukan Produk Jurnalistik 

Meski AZ bekerja sebagai Direktur TV lokal di Jawa Timur, konten yang dimuat di kanal YouTube Aktual TV bukan merupakan produk jurnalistik. 

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," tegas Kombes Yusri. 

5. 3 Tersangka Diciduk Polisi Sejak Agustus 

Ketiga tersangka penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV, AZ, M, dan AF sudah diciduk pihak kepolisian sejak bulan Agustus 2021. 

Namun, baru diungkapkan ke publik setelah menunggu berkas perkara lengkap. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi yang menangani kasus tersebut. 

"Tiga tersangka ditangkap pada bulan Agustus di Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10). (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Bohong Bahwa Vaksin Itu Iblis Menyebar di Komunitas Aborigin Australia


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler