jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk AS, tukang pijit pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 7 Juli 2021 lalu.
Berikut sejumlah fakta dari kasus pembunuhan yang menghebohkan publik tersebut.
BACA JUGA: Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan
1. Berinteraksi di Aplikasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mulanya korban dan pelaku berinteraksi di salah satu aplikasi.
BACA JUGA: Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun
Korban kemudian menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijat dengan bayaran Rp300 ribu.
2. Korban Positif Covid-19
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Dokter Lois Owien kepada Penyidik Bareskrim Polri
Setiba di kamar lantai 26, saat hendak memijat, pelaku mengetahui bahwa korban positif Covid-19.
Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.
3. Bertengkar Hingga Korban Meninggal
Lantaran pelaku enggan melanjutkan memijat korban. Keduanya pun terlibat cekcok.
Korban dicekik pelaku hingga meninggal dunia.
4. Merampas Barang Korban
Setelah kejadian, AS membawa semua barang-barang milik korban, seperti tas dan kartu kredit.
Hasilnya, pelaku membeli handphone, drone, dan barang lainnya.
Bila dihitung, total Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban.
5. Pelaku Memiliki Kelainan Seksual
Kombes Yusri menyebut, AS, pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memiliki kelainan seksual.
Pelaku merupakan pegawai resepsionis di apartemen tersebut. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama